SOROTAN MERAH PUTIH. COM.
BUTON UTARA, 11 Juli 2026 – Praktik dugaan pembalakan dan penjualan kayu ilegal (kayu besi) di wilayah Kabupaten Buton Utara, khususnya di Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra yang akrab disapa Ali, menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan bukti kuat terkait aktivitas ilegal tersebut. Tidak hanya di Bubu Barat, tim investigasi juga menemukan indikasi serupa di wilayah Lauki dan Pebaoa.
"Kami sudah mengantongi data, barang bukti, identitas penjual, hingga pembeli di luar daerah, bahkan penadah di Kabupaten Buton Utara. Insya Allah, hari Senin nanti kami akan secara resmi memasukkan aduan ke Polres Buton Utara," ujar Ali, Sabtu (11/7/2026).
Ali mengungkapkan bahwa salah satu nama yang diduga berperan sebagai penadah dari luar daerah berinisial Ibu AR. Ia menekankan bahwa langkah hukum ini bukanlah seremonial belaka, melainkan komitmen nyata JPKP Nasional dalam memberantas mafia kayu ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Lebih lanjut, Ali memberikan kritik keras terhadap kinerja pihak Gakkum Kehutanan yang dinilai tidak steril dan terkesan membiarkan praktik ini terus berulang.
"Kami tegaskan kepada Gakkum Kehutanan agar jangan ada yang coba-coba bermain. Data sudah di tangan kami. Jika kami menemukan adanya oknum yang terlibat atau 'bermain' dalam kasus kayu ilegal ini, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi," tegas Ali.
JPKP Nasional Sultra berkomitmen untuk mengawal laporan ini hingga tuntas demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku perusak lingkungan di Buton Utara.



