• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPM-PTSP Konawe Bakal Tindak Lanjuti Aduan JPKPN Sultra Terkait Dugaan Pelanggaran KBLI Perusahaan Sawit

    Sabtu, 11 Juli 2026, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T03:58:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    KENDARI –  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti aduan dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN). 


    Aduan tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian kegiatan usaha yang dijalankan oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertera dalam izin usaha mereka.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas perdagangan yang tidak tercantum atau di luar dari kode dan ruang lingkup usaha yang ada pada dokumen perizinan resmi yang diterbitkan sebelumnya.


    Kepala Dinas PTSP Kabupaten Konawe menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Menurutnya, setiap pelaku usaha tanpa terkecuali wajib mematuhi regulasi perizinan yang berlaku.


    "Hal ini menjadi perhatian serius karena setiap kegiatan usaha wajib berpedoman pada ketentuan KBLI yang berlaku agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, perekonomian, serta ketertiban umum," ujar Kadis PTSP Konawe saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (12/7/2026).


    Guna menyikapi laporan tersebut secara objektif dan transparan, DPM-PTSP Konawe telah menyusun sejumlah langkah taktis yang akan segera dilaksanakan, di antaranya:


    ‌Verifikasi Administrasi: Melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen izin usaha secara menyeluruh, guna mencocokkan kesesuaian kode KBLI dengan aktivitas riil yang dijalankan perusahaan.


    ‌Pemeriksaan Lapangan (On the Spot): Menurunkan tim ke lokasi usaha untuk meninjau secara langsung guna memastikan fakta dan kondisi aktual di lapangan.


    ‌Koordinasi Lintas Sektor: Melakukan koordinasi secara intensif dengan instansi teknis terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


    ‌Sanksi Tegas: Apabila dalam prosesnya terbukti ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sanksi peringatan, perintah perbaikan izin, hingga opsi pencabutan izin usaha.


    Lebih lanjut, Kadis PTSP Konawe mengimbau kepada seluruh investor dan pelaku usaha di Kabupaten Konawe untuk selalu menjalankan roda bisnis mereka secara sehat dan patuh hukum. Ia juga mengapresiasi peran aktif dari organisasi masyarakat yang ikut mengawasi jalannya roda investasi daerah.


    "Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau aduan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.


    Di tempat terpisah, Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPM-PTSP Konawe atas respon cepat dan keterbukaannya dalam menanggapi aduan publik.


    Pihaknya berharap langkah penegakan aturan ini berjalan konsisten demi menjaga marwah hukum dan keadilan iklim usaha di Sulawesi Tenggara.


    "Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Dinas PTSP Konawe yang berkomitmen untuk melakukan penegasan ketat di lapangan terhadap dua perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas jual beli cangkang (sawit) tanpa izin resmi," pungkas Ketua Investigasi DPD JPKPN Sultra.





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini