BONE, - Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Bone secara resmi melaporkan aktivitas penambangan Golongan C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin (ilegal) di wilayah Desa Lea, kecamatan tellusiattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut kini tengah mendapatkan atensi serius dari aparat penegak hukum setempat. Berdasarkan dokumen resmi perkembangan penyelidikan yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bone dengan nomor surat B/448/VI/RES.5.5/2026/SATRESKRIM/POLRES BONE/POLDA SULSEL, pihak kepolisian menyatakan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aduan tersebut.
Dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2026 tersebut, Polres Bone merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Tanpa Izin. Langkah hukum ini didasari oleh Laporan Informasi Nomor: LI/195/VI/RES.5.5/2026/SATRESKRIM/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/495/VI/RES.5.5/2026/SATRESKRIM/POLRES BONE/POLDA SULSEL tertanggal 3 Juni 2026.
Perwakilan dari BAIN HAM RI Bone menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif di Desa Lea akibat aktivitas tambang ilegal. Pihaknya juga meminta agar Polres Bone mengusut tuntas aktor di balik operasi tambang tersebut dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus memantau jalannya proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bone terkait dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di lokasi tersebut. (Red)
