Sorotan Merah Putih. Com.
Pada sidang pembacaan putusan pukul 11.00 WIB yang dilangsungkan di ruang sidang BPSK Kota Medan, sidang arbitrase yang diketuai oleh Fredy SH., MHum, Anggota Siti Aisyah Dana, SH (Unsur Konsumen), Anggota T M Fadel Rasyidi, SH (Unsur Pelaku Usaha), memutuskan mengabulkan pengaduan konsumen atas nama Pancius Simangunsong, dimana pada intinya memerintahkan agar pelaku usaha mengembalikan mobil Suzuki Pickup BK 8641 GB, No Rangka: MHYHDC61TKJ114969, No Mesin: K158T1066482 kepada konsumen seketika dan sekaligus, membayarkan cicilan beserta denda seketika sekaligus selama 3 (tiga) bulan kepada pelaku usaha dan menormalkan kembali proses pembayaran cicilan konsumen sesuai dengan yang diperjanjikan, Pancius selaku pemohon tampak hadir diruang sidang didampingi oleh Kuasa Hukum/penasehat hukumnya Marudut H Gultom, Daniel S Sihotang, SH, Farasian Marbun, Paul J J Tambunan, SE., SH., MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara (Sumut).
Marudut menyampaikan, Putusan Arbitrase BPSK ini terkait kasus pengadu / klien kami dengan salah satu perusahaan pembiayaan mobil di Medan, Secara fakta klien kami selaku konsumen benar tertunggak selama 3 (tiga) bulan, lalu ada informasi dari Pihak ACC Pusat kepada klien kami diberikan keringanan menyelesaikan semua kewajibannya dengan adanya kenaikan sekitar Rp.90.000,- Hanya saja, pihak perusahaan ACC Cabang, mengatakan kebijakan pusat kadang berbeda dengan kebijakan cabang, hal ini membuat klien kami bingung saat petugas dari leasing datang ketempat usaha milik klien kami.
Klien kami tidak pernah diberikan somasi, ataupun penjelasan yang baik terkait informasi atau program yang disampaikan pihak ACC Pusat, namun salah satu oknum yang mengaku petugas leasing mengajak klien kami untuk datang kekantor Astra Credit Companies - Medan Juanda yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No.41, Sitirejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20219, selanjutnya dengan menyampaikan dugaan tipu daya dengan modus diberikan keringanan cicilan kepada klien kami, lalu sesampainya di Kantor ACC SM Raja klien klien kami mengatakan "kasih dulu penjelasan terkait kenaikan harga cicilan mobil saya, ini saya bayarkan tunggakan 3(tiga bulan)", bukannya diarahkan dan dilayani untuk membayar tunggakan, tapi klien kami malah disuruh menandatangani selembar kertas yang mana tulisannya sangat kecil dan samar- samar, lalu meminta kunci mobil , STNK Asli Suzuki Pickup BK 8641 GB, No Rangka: MHYHDC61TKJ114969, No Mesin: K158T1066482, dan KTP Asli klien kami, selanjutnya pihak leasing mengatakan tunggu proses pengajuan keringanan kita ajukan biar cepat, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, keluarlah petugas lain dan mengatakan pengajuan keringanan cicilan klien kami ditolak, kata Marudut.
Saat itu klien kami tersadar kunci mobil ditangan oknum petugas leasing acc, klien pun langsung turun kebawah melihat mobilnya, namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi di parkiran, saat klien kami menanyakan dimana mobilnya tidak satupun petugas ACC menjawab, klien kami sangat kecewa atas pelayanan Leasing Astra Credit Companies - Medan Juanda yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No.41, Sitirejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, bahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli klien kami ikut ditahan oknum pegawai leasing ACC, lanjut Marudut.
Keesokan harinya klien kami kembali mendatangi leasing ACC, dan bertemu dengan seorang petugas yang mengaku bernama Ginta dari bagian Remo leasing ACC, klien kami sudah mengatakan "kenapa nomor virtual acount diblokir, lalu mobil diambil seakan akan saya menyerahkan mobil secara sukarela, sejak saya dipanggil ke ACC saya sudah membawa uang tunggakan dan meminta penjelasan kenaikan harga cicilan, tetapi pihak ACC tidak mau memberikan penjelasan, malah membujuk rayu saua akan diberikan keringanan dan menyuruh saya menandatangani surat dengan tergesa-gesa dengan modus agar dibantu pengajuan keringanan cicilan", tetapi pada saat itu, petugas bernama Ginta tidak memberikan jalan keluar atau pun solusi yang baik kepada klien kami, lanjut Marudut.
Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan agar dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan bijaksana serta bersedia membayar tunggakan selama 3 (tiga) bulan, namun meminta penjelasan terkait kenaikan cicilan dengan surat nomor: 025/LBH-LP08/SUMUT/XI/2025, tanggal 25 November 2025, selanjutnya sekitar 10 Desember 2025 karena surat kami tidak direspon oleh pihak Leasing ACC SM Raja, kami mendatangi kantor leasing ACC dan bertemu dengan salah satu pegawai yang mengaku salah satu pimpinan di Leasing ACC atas nama Friendly Boy Gultom dan inti pembicaraan kami adalah pihak leasing berjanji menyelesaikan permasalahan dan klien kami juga sudah menyampaikan siap membayar tunggakan 3 (tiga) bulan, tetapi tiba hari yang ditunggu petugas leasing tersebut malah menghubungi tim kami dengan mengatakan tidak bisa dibantu karena mobil sudah masuk keproses yang akan dijalankan pelelangan unit, lalu petugas atas nama Friendly Boy Gultom mengirimkan balasan somasi dengan mengatakan klien kami tidak pernah mengajukan atau menyampaikan akan membayar tunggakan 3 (tiga) bulan, padahal baik secara lisan maupun tertulis kami telah menyampaikan itikad baik kami dan meminta penjelasan terkait kenaikan cicilan klien kami, lanjut Marudut.
Kami juga melihat kasus serupa ada terjadi di media sosial dengan modus yang sama yang dilakukan ke debitur/konsumen dan dalam klien kami telah membuat laporan di SPKT Polrestabes Medan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/I/2026/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Januari 2026, selanjutnya kami juga akan menyurati Ditlantas Polda Sumut dan pihak penyelenggara lelang agar memblokir Plat (STNK) serta menunda proses pelelangan terhadap mobil tersebut, kata Marudut.
Marudut juga menyampaikan semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi dan ditengah tengah masyarakat pihak Kepolisian Republik Indonesia bisa segera memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, karena jelas Asta Cita Bapak Presiden Prabowo dan secara konsisten Bapak Presiden Prabowo mengatakan pengusaha agar tidak bertindak curang dan jangan zolim terhadap masyarakat, lanjut Marudut.
Kami juga akan tegak lurus mengawal asta cita Bapak Presiden Prabowo dan komitmen kami untuk setia dan konsisten mendukung delapan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (Asta Cita) menuju Indonesia Emas 2045 dan sebagaimana hal tersebut juga menjadi arahan dan perintah dari Ketua Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 Bapak Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Umum Ibu Devi Taurisa, S.H., M.H., C.L.D.. kepada seluruh pengurus dan kader Laskar Prabowo 08, dan untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara kami Lembaga Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 Sumut membuka layanan pengaduan hukum bagi masyarakat di hotline LBH Laskar Prabowo 08 Sumut: 082277256660, tutup Marudut.


