Jeneponto, Senin (26/1/2026) — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar menyoroti penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilaporkan oleh pihak korban bernama Yaris, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 28 Mei 2025.
Melalui permohonan resmi, LKBH Makassar mendesak Polres Jeneponto agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor berinisial K alias K, yang hingga kini disebut belum diperiksa secara optimal, meskipun proses hukum telah berjalan selama beberapa bulan.
Fokus Penyidikan Dinilai Tidak Proporsional
LKBH Makassar menilai, arah penanganan perkara menimbulkan pertanyaan publik karena korban yang merupakan anak justru berulang kali dipanggil dalam proses penyidikan, bahkan sempat diposisikan dalam kapasitas hukum berbeda, sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan belum terlihat menjalani pemeriksaan secara proporsional.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, penyidik Satreskrim Polres Jeneponto telah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap korban dan saksi anak. Dalam surat tersebut, BRIPTU Musakkar Mustar, S.H. tercantum sebagai Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Jeneponto.
Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh AKP Nurman, S.H., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto sekaligus atasan penyidik, yang menyatakan pemanggilan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan laporan polisi dimaksud.
Orang Tua Korban Sampaikan Keberatan
Orang tua korban, Yali, menyampaikan keberatannya terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya berpotensi memberikan tekanan psikologis terhadap anaknya.
“Kami tidak menolak proses hukum, tetapi anak saya adalah korban. Jika terus dipanggil dan diperlakukan seolah-olah pelaku, ini sangat membebani kondisi mental anak,” ujar Yali.
LKBH Minta Penyidikan Objektif dan Berimbang
Kuasa hukum korban dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayah, S.HI, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum, bukan upaya intervensi terhadap kewenangan penyidik.
“Kami meminta penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berimbang. Anak korban seharusnya dilindungi, bukan justru ditempatkan pada posisi yang merugikan. Pihak yang diduga melakukan kekerasan perlu diperiksa agar perkara ini terang,” tegas Ayu.
Selain dugaan penganiayaan, LKBH Makassar juga mengungkap adanya indikasi permintaan sejumlah uang kepada keluarga korban dengan nilai mencapai sekitar Rp50 juta. Temuan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Mengacu UU Perlindungan Anak dan SPPA
Menurut LKBH Makassar, penanganan perkara ini seharusnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan aparat penegak hukum mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari kriminalisasi terhadap korban anak.
LKBH Makassar menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong Polres Jeneponto membuka ruang klarifikasi secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Penulis: sorotanmerahputih.com
Team Redaksi
