HALSEL sorotaerahputih.com _Mahdi Ihjundi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi pemerintahan di desanya yang dinilai tidak mengacu pada prinsip good governance._
Mahasiswa asal Desa Waringi, Mahdi Ihjundi, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Waringi, yang diperkirakan terjadi akibat minimnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut dia, kondisi ini membuat pemerintahan desa berjalan tanpa menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
“Padahal secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa wajib menjalankan pemerintahan dengan mengacu pada prinsip-prinsip tersebut,” ujar Mahdi.
Pria yang juga warga desa Waringi dan salah satu Mahasiswa Perguruan Tinggi di Labuha. Mahdi, ia juga mengingatkan tugas dan fungsi BPD yang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi BPD. Berdasarkan peraturan tersebut, BPD memiliki kewajiban untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes), menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Namun, realitas berkata lain. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan tidak sesuai dengan amanah konstitusi, olehnya itu, ia berharap dengan penyampaian ini, pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Mahdi.
