Iklan

PT Sinar Gowa Sukses di Makassar Diduga Belum Penuhi Hak Normatif Pekerja, Disnaker Sulsel Diminta Lakukan Pengawasan

Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T13:37:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


MAKASSAR — PT Sinar Gowa Sukses, perusahaan distributor produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang beroperasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian sejumlah pihak menyusul adanya dugaan belum terpenuhinya hak normatif pekerja, khususnya terkait upah lembur, kepesertaan BPJS Kesehatan, dan kesesuaian upah dengan Upah Minimum Kota (UMK)."9/02/26


Informasi tersebut disampaikan oleh LSM LBH LIRA Sulawesi Selatan berdasarkan pengaduan sejumlah pekerja yang mengaku kerap bekerja melebihi jam kerja normal. Para pekerja menyebutkan, aktivitas kerja dimulai sejak pukul 08.00 WITA dan dalam beberapa kesempatan baru berakhir sekitar pukul 22.00 WITA, namun lembur yang dijalani tersebut diduga tidak dibayarkan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.


Selain persoalan lembur, pekerja yang telah bekerja lebih dari tiga bulan juga mengungkapkan bahwa mereka diduga belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, besaran upah yang diterima disebut berada di bawah UMK Kota Makassar, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap pemenuhan kesejahteraan pekerja.


Atas kondisi tersebut, LBH LIRA Sulsel mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum menjalankan kewajiban normatif ketenagakerjaan, guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan sebagaimana mestinya.


Para pekerja berharap adanya penyelesaian yang adil dan sesuai hukum, serta peran aktif pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan. Mereka menilai pengawasan yang konsisten diperlukan agar perusahaan menjalankan kewajibannya dan tercipta hubungan industrial yang sehat.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Sinar Gowa Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


Liputan: Ulla

Editor: sorotanmerahputihnews

Komentar

Tampilkan

Terkini