Bone Sulawesi Selatan.- Sorotan Merah Putih! Com
Salah satunya adalah Satuan Pendidikan Menengah Atas yaitu UPT SMK Negeri 1 Watampone yang dijadikan sampling pendalaman dan pengumpulan bukti yang cukup untuk dapat diajukan pelaporannya ke Aparat Penegak Hukum yang berhak dan berwenang menangani perkara korupsi.
Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru Kab. Bone, Syam Arif Sunardi, DS mengatakan ke awak media, bahwa pihaknya sementara gencar-gencarnya melakukan pendalaman atas penggunaan dana BOS Reguler yang dibelanjakan UPT SMK Negeri 1 Watampone untuk Tahun Anggaran 2023, baik BOS Reguler Tahap Pertama yang pencairannya tertanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp. 1.216.800.000, dan pencairan Tahap Kedua tertanggal 19 September 2023 sebesar Rp. 1.216.800.000.
Menurut Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru Kab. Bone yang akrab disapa Bung Arif Kamboja bahwa terdapat kekeliruan penginfutan kode rekening belanja komponen pada realisasi penggunaan dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Watampone yaitu Belanja Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi dan Kebersihan berdasarkan Lampiran I Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada butir A angka 1 huruf i adalah Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler (TK), bukan termasuk Rincian Komponen Penggunaan BOS Reguler (SD, SMP, SMA/SMK).
Bung Arif Kamboja lebih menekankan lagi "Bayangkan saja, belanja kode rekening BOP PAUD Reguler yang ditarik masuk dan diinfut ke dalam ARKAS SMK Negeri 1 Watampone untuk Tahap Pertama sebesar Rp. 88.750.000, dan Tahap Kedua Rp. 150.415.000, atau totalnya Rp. 239.165.000, yang kesemuanya dibelanjakan menggunakan kode rekening Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi dan Kebersihan, dengan alokasi Dana BOS Reguler yang diterima UPT SMK Negeri 1 Watampone, inikan namanya unreasonable, hal yang tidak masuk, dan tidak disiplin ilmu penerapan Juknis BOSP.
Dalam kunjungan tatap muka di ruang kerja Kepala UPT SMK Negeri 1 Watampone, Bapak H. Syamsuddin, S. Pd, M.Pd yang akrab dipanggil bapak Jhon oleh Bung Arif Kamboja, teringat saat masih menjadi guru bahasa Inggris, saat di konfirmasi Kamis Siang (8/1/2026) dengan sikap menggerutu mengatakan ke awak media, "Darimana data penggunaan dana BOS SMK Negeri 1 Watampone diperoleh karena ini dokumen rahasia negara yang tidak sembarangan pihak dapat memiliki dan mengetahuinya, apalagi SMK Negeri 1 Watampone dalam tiap belanja dana BOS mengikuti ARKAS yang sudah pengesahan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan kami juga sudah diperiksa baik dari Inspektorat Daerah, BPK dan Aparat Penegak Hukum tidak ditemukan masalah".
Bahkan saking kesalnya Kepala UPT SMK Negeri 1 Watampone, yang didampingi Operator Penginfutan ARKAS bersama 3 orng Satpol PP yang ditugaskan pengamanan, menambahkan "SMK Negeri 1 Watampone memiliki ribuan peserta didik, manakala terus dipublikasikan bukan hanya mental saya tapi juga kasian mental siswa-siswa, karena saya orang tua mereka, dan tidak semudah itu memimpin ribuan siswa di SMK Negeri 1 Watampone, singkatnya kami menggunakan dana BOS sesuai Juknis dan nanti kami sikapi surat klarifikasi Gasikindo LSM Toappatunru Kab. Bone dengan tanggapan tertulis pastinya".
Terkait Surat Klarifikasi GASIKINDO LSM Toappatunru Kab. Bone perihal permasalahan hukum penggunaan dana BOS Reguler yang dibelanjakan pada kode rekening Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi dan Kebersihan oleh SMK Negeri 1 Watampone yang dinilai syarat tidak tepat sasaran, telah ditanggapi secara tertulis oleh Bpk H. Syamsuddin, S.Pd, M.Pd yang dilayangkan lewat akun WhatsApp dan diterima Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru Kab. Bone Rabu (14/1/2026), yang pada pokoknya menjelaskan : "Seluruh realisasi belanja kami telah mengacu pada aturan yang berlaku yaitu : *Lampiran I Permendibudristek RI Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, *Berdasarkan Poin 2.h.5 mengenai Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler, disebutkan secara eksplisit bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi "Penyediaan Sarana Kesehatan Sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya", ujar Bung Arif Kamboja.
Menanggapi jawaban tertulis pihak UPT SMK Negeri 1 Watampone tersebut, Bung Arif Kamboja lebih lanjut mengatakan bahwa "Apa yang dijelaskan dalam surat tanggapan tertulis tersebut adalah sangat ternyatalah pengakuan secara diam-diam apabila Penggunaan Dana BOS Reguler oleh UPT SMK Negeri 1 Watampone pada intinya melakukan belanja pada 2 komponen yaitu :
1) Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp. 203.989.850, dan Tahap Kedua sebesar Rp. 385.353.150.
2) Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi dan Kebersihan sebesar Rp. 88.750.000, dan Tahap Kedua sebesar Rp. 150.415.000.
Sehingga yang harus dibuktikan dalam uji materil setidak tindakan penyelidikan/penyidikan Aparat Penegakan Hukum yang diawali suatu pelaporan adalah apakah terjadi peristiwa belanja yang tidak tepat sasaran ataukah belanja fiktif karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan pengadaan barang/jasa.
Di sela-sela mengakhiri konfirmasi dengan awak media, Bung Arif Kamboja menegaskan sekali lagi bahwa "Pihaknya akan mempelajari permasalah Hukum ini semakin mendalam dan lebih mematangkan kronologi dengan dikuatkan bukti- bukti yang diperolehnya, dan setelah fix and ready segera diajukan pelaporannya ke pihak Aparat Penegak Hukum yang sudah tentu akan memperhatikan pasal- pasal korupsi yang akan diterapkan guna memudahkan nantinya Aparat Penegak Hukum mengungkap perkara yang dilaporkan, kemungkinan kami dalam Laporan Informasi akan menerapkan Pasal 3 dan Pasal 2, Juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001. Dan apabila terdapat petindak atau pelaku penyerta maka sudah tentu kami juga akan ikut sertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, belum memakai KUHP Baru yaitu UURI Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut keterangan hasil wawancara dengan penggiat Gasikindo, LSM Toappatunru kabupaten Bone, telah melangkah dan melakukan menidak lanjutkan ke aparat penegak hukum, UPT SMKN 1 Watampone.
Hingga berita ini diturunkan kepala sekolah SMKN 1 Watampone belum dapat ditemui konfirmasi selanjutnya.
HMs
