Sorotan Merah Putih. Com.
Kolaka, Sulawesi Tenggara — Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) secara resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan PT Akar Mas Internasional (AMI) ke Pengadilan Negeri Kolaka. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum YPHLH, Faisal Ahmad, dan telah memasuki tahap pemeriksaan perkara yang dimulai pada 8 Januari 2026.
Dugaan pencemaran lingkungan ini diduga telah berlangsung lebih dari lima tahun dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, meliputi 23 bidang tambak dengan luas sedikitnya 16,48 hektare, serta kerusakan wilayah pesisir seluas kurang lebih 61,8 hektare. Dampak tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Sopura dan Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan keresahan berkepanjangan.
YPHLH menilai pencemaran terjadi akibat sedimentasi yang terbawa air limbah dan air limpasan kegiatan pertambangan dari kedua perusahaan tersebut, yang dilepas atau keluar dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses pengolahan (treatment). Akibatnya, kadar Total Suspended Solid (TSS) diduga melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
Dalam proses mediasi sebelumnya, kedua perusahaan disebut menolak dan mengelak untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan, sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Berdasarkan profil perseroan dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, PT SLG dan PT AMI diketahui tidak memiliki izin pengolahan dan pembuangan air limbah. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Good Mining Practice (GMP) serta mengabaikan asas kehati-hatian (precautionary principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, data citra satelit tahun 2024 menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah dan air limpasan di area operasionalnya.
Dalam hasil pemeringkatan ketaatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, PT Akar Mas Internasional tercatat berada pada kategori Merah, yang berarti tidak memenuhi baku mutu lingkungan, khususnya air limbah. Sementara itu, PT Suria Lintas Gemilang tercatat tidak pernah mengajukan diri untuk dilakukan penilaian ketaatan lingkungan hidup.
Selain gugatan perdata, YPHLH juga telah secara resmi mengadukan kedua perusahaan tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 22 Desember 2025.
YPHLH menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta untuk mendorong penegakan hukum lingkungan secara konsisten dan berkeadilan.
Kendari, 24 Desember 2025
Hormat kami,
Faisal Ahmad, S.H.
Kuasa Hukum Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH)
📞 0811 411 8909


