• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BPJN Dituding Bohongi Publik Aceh, Ubah Sepihak Sistem Tender Proyek Jalan Rp150 Miliar Lebih, Berpotensi Langgar Hukum Pengadaan dan Tipikor

    Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T12:49:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Aceh — Gayo lues: sorotan merah putih .com.id:Selasa,20-januari-2026: 4:55wib.



    Transparansi Tender Indonesia (TTI) menuding Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh telah melakukan pembohongan publik dengan mengubah secara sepihak sistem pemilihan penyedia pada sejumlah paket proyek jalan bernilai lebih dari Rp150 miliar.


    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, kepada sorotan merah putih , Rabu (22/10/2025), menyebut Kepala BPJN Aceh tidak konsisten dan patut diduga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, karena mengalihkan metode pemilihan penyedia dari tender cepat menjadi e-purchasing (e-Katalog Konstruksi) tanpa penjelasan terbuka kepada publik.


    Padahal, dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket-paket tersebut sejak awal telah direncanakan menggunakan mekanisme tender cepat, sebagaimana diwajibkan dalam sistem perencanaan pengadaan yang transparan dan akuntabel.

    Daftar Paket Proyek

    (sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, total nilai > Rp150 miliar)

    Diduga Langgar Perpres Pengadaan

    TTI menilai perubahan sepihak tersebut berpotensi melanggar:


    Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip pengadaan harus:

    transparan

    terbuka

    bersaing

    adil dan akuntabel

    Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa perencanaan pengadaan yang telah diumumkan melalui SiRUP harus dilaksanakan secara konsisten, kecuali terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.


    “Jika metode sudah diumumkan di SiRUP, lalu diubah tanpa penjelasan terbuka, itu patut diduga sebagai pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas,” tegas Nasruddin.


    Minim Transparansi E-Purchasing

    Nasruddin juga menyoroti penggunaan e-purchasing yang dinilai menutup akses pengawasan publik.


    Dalam praktiknya, sistem e-purchasing tidak memungkinkan publik mengetahui:

    jumlah penyedia yang bersaing

    penawaran harga masing-masing perusahaan

    proses pembandingan harga


    “Dalam e-purchasing, hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki akses penuh. Publik dan pelaku usaha lain tidak bisa mengawasi. Ini rawan persekongkolan,” ujarnya.


    Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Perpres 16/2018, yang mewajibkan PPK menjunjung prinsip transparansi dan mencegah konflik kepentingan.

    Potensi Tindak Pidana


    TTI menyebut, apabila perubahan sistem pemilihan penyedia tersebut dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

    Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001


    Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

    Pasal 3 UU Tipikor


    Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.


    Selain itu, indikasi pengaturan penyedia dapat dijerat Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait persekongkolan dalam tender/pengadaan.

    Desakan APH dan Kejaksaan

    Atas dugaan tersebut, TTI mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan, untuk:

    meminta dokumen perubahan metode pengadaan

    memeriksa dasar hukum penggunaan e-purchasing

    menelaah hasil evaluasi dan penetapan penyedia


    Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari fungsi pencegahan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU Kejaksaan.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPJN Kementerian PUPR Provinsi Aceh belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi dan hak jawab terkait tudingan tersebut.

    (5411180)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini