• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tipidkor Polres Takalar Tuntaskan Kasus Korupsi, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T05:54:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    TAKALAR, NAMA MEDIANYA - Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2024, dan telah dinyatakan lengkap (P-21).


    “Bahwa dapat kami sampaikan terkait perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan(Polsel) Kabupaten Takalar pada T.A 2024 yang ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Takalar, dimana sejak tanggal 24 Desember 2025 kami telah menetapkan 2 orang Tersangka (TSK) yaitu Sdr. AI selaku PJ. Kepala Desa dan Sdri. HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura T.A 2024, dimana akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Desa sekitar 451 juta”. Ungkap Ipda Asrul Anwar


    Lanjutnya. “Adapun kami telah merampungkan dan melakukan Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Takalar. Alhamdulillah Berkas Perkara telah dinyatakan Lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga pada hari ini Kami dari Unit Tipidkor Polres Takalar melakukan proses Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya”. Tegas, Ipda Asrul Anwar, Senin (19/1/2026)

    Setelah kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.


    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman Hukuman Maksimal 20 tahun Penjara.


    Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan dana Desa di Takalar, sekaligus peringatan bahwa penyalahgunaan uang rakyat, sekecil apa pun itu tak akan luput dari jerat hukum.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini