• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penasihat Hukum Pelapor Desak Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Pencurian di Desa Balangdatu

    Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T04:37:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Takalar – Penasihat Hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Balangdatu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, dari LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya, SKM, SH., LL.M, mendesak penyidik Polsek Mappakasunggu untuk segera mengungkap pelaku pencurian tersebut.


    Djaya menyampaikan, perkara yang dilaporkan kliennya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia berharap setelah penyidik memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta pihak yang diduga sebagai terlapor, proses hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP) penanganan perkara pidana.


    Menurut Djaya, berdasarkan informasi yang berkembang di lokasi kejadian, tepatnya di Desa Balangdatu, terduga pelaku yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga diduga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah dan perkara laporan tersebut telah dihentikan. Informasi tersebut, kata Djaya, berpotensi memicu konflik serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja penyidik Polsek Mappakasunggu.


    “Setelah kami lakukan konfirmasi, informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Perkara ini belum dilakukan gelar perkara dan masih dalam proses penanganan oleh penyidik,” tegas Djaya.


    Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Mappakasunggu, Aipda Basri, yang menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan belum ada penghentian perkara. Saat ini, penyidik masih menunggu dan merampungkan hasil kerja penyelidikan.


    Djaya berharap semua pihak, khususnya pelapor maupun terlapor, dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu keributan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi penghentian perkara, hal tersebut wajib disampaikan secara resmi melalui surat kepada penasihat hukum, pelapor, dan terlapor.


    Liputan : sorotanmerahputih

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini