Gayo Lues - sorotanmerahputih.com
Rabu, 7 Januari 2026 | 02.09 WIB
Keuangan Kabupaten Gayo Lues dinilai berada dalam kondisi krisis. Sejumlah belanja mendasar seperti alat tulis kantor (ATK) dan perjalanan dinas dilaporkan tidak dibayarkan, bahkan sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) terpaksa menanggung biaya dari kantong pribadi.
Kondisi ini diduga berkaitan dengan manipulasi kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Seorang sumber menyebutkan, meski kegiatan telah dilaksanakan, anggaran tidak kunjung dibayarkan.
“Kami disuruh bekerja ke luar daerah, tapi uang tidak ada. Terpaksa meminjam. Negara seperti lepas tangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Gayo Lues, Syukri, pada Selasa (6/1/2026) tidak dapat ditemui di kantornya. Nomor telepon selulernya juga tidak aktif. Staf kantor menyatakan yang bersangkutan tidak berada di tempat saat wartawan mencoba meminta klarifikasi.
“Bapak tidak ada,” ujar seorang staf singkat.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya penghindaran dari upaya konfirmasi media.
Dalih banjir dan kebutuhan adendum yang disampaikan pihak keuangan daerah dinilai tidak relevan. Pasalnya, banyak kegiatan telah selesai sebelum bencana banjir terjadi. Selain itu, belanja rutin seperti ATK dan perjalanan dinas tidak berkaitan langsung dengan kondisi bencana.
Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap belanja daerah yang telah memenuhi persyaratan wajib dibayarkan. Sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran anggaran menegaskan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan merupakan dasar sah pembayaran. Menahan pembayaran setelah SPM terbit merupakan pelanggaran administratif serius.
Dalam ketentuan penanganan bencana, status bencana harus ditetapkan secara resmi, berdampak langsung pada kegiatan, serta disertai berita acara perubahan kontrak sebelum pekerjaan selesai. Syarat-syarat tersebut disebut tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Kondisi ini dinilai memenuhi unsur maladministrasi, antara lain penundaan berlarut, pengabaian kewajiban pembayaran, serta minimnya transparansi pengelolaan keuangan daerah. Publik kini mempertanyakan arah aliran kas daerah dan alasan ASN dipaksa menanggung beban biaya negara.
Diamnya pejabat terkait dinilai menjadi alarm bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika hak-hak yang sah terus ditahan, persoalan ini berpotensi menjadi objek pemeriksaan dan pertanggungjawaban hukum.
Masalah ini bukan sekadar krisis pembayaran, melainkan mencerminkan krisis tata kelola keuangan daerah.
(Aswadi)
