HALSEL . Sorotanmerahputih.com Sejumlah pemuda Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar aksi unjuk rasa secara damai bertajuk "Aksi Jilid I" di depan Kantor Desa Waringi pada hari ini. Aksi yang dipimpin oleh Rilfan Salamat bertujuan menuntut pemerintah daerah mengambil langkah konkret terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Waringi.
Dalam orasinya, Rilfan menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. "Kita tidak melakukan hal yang melanggar hukum, tapi hanya menyampaikan aspirasi untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Rilfan menyatakan, jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, pemerintah daerah wajib mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia secara terbuka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Waringi. Ia juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk langkah pencopotan jabatan jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
"Jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas dan tidak merespons tuntutan masyarakat, Aksi Jilid II akan kami lanjutkan di Kota Labuha," tegas Rilfan.
Aksi berjalan dengan kondusif dan damai. Para pemuda berharap pemerintah daerah segera merespons aspirasi mereka demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai asas hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas.
Mereka juga menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi tegaknya hukum dan keadilan yang merata di Desa Waringi.


