• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPKM RI: Jangan Mainkan Jabatan Kepala Sekolah di Luar Regulasi 129/2025!

    Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T09:27:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Jakarta, 27 Februari 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menegaskan bahwa setiap penugasan Kepala Sekolah wajib tunduk sepenuhnya pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.





    Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menyatakan bahwa pengisian jabatan Kepala Sekolah tanpa melalui tahapan pemetaan kebutuhan berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seleksi substansi, serta pelatihan resmi merupakan tindakan yang berpotensi cacat prosedur dan cacat substansi.

    “Jika mekanisme yang diatur dalam regulasi diabaikan, maka keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum. Jabatan Kepala Sekolah tidak boleh dijadikan ruang kompromi kebijakan yang menyimpang dari norma hukum administrasi,” tegas Hunter D Samosir.

    KPKM RI menilai bahwa pengangkatan yang tidak sesuai regulasi berpotensi melanggar:

    Asas Legalitas

    Asas Kepastian Hukum

    Asas Kecermatan

    Asas Profesionalitas

    Larangan Penyalahgunaan Wewenang

    Lebih lanjut, persoalan ini menjadi salah satu dasar gugatan yang telah diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan guna menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang dinilai tidak memenuhi prosedur seleksi dan pelatihan sebagaimana diwajibkan regulasi.

    Dalam petitumnya, KPKM RI meminta agar:

    Keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan regulasi dinyatakan tidak sah;

    Keputusan tersebut dibatalkan atau dicabut;

    Pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan mekanisme seleksi dan penugasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    PERINGATAN KEPADA KEPALA DAERAH

    KPKM RI menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah, baik Walikota maupun Bupati, khususnya dalam pengangkatan Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP agar tegak lurus terhadap Keputusan Menteri yang berlaku.

    KPKM RI menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah bukanlah kewenangan absolut yang dapat dijalankan tanpa batas. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan administratif yang wajib tunduk pada regulasi nasional serta prinsip hukum pemerintahan yang baik.

    Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan seleksi substansi, pelatihan, dan mekanisme penugasan sebagaimana diatur dalam regulasi, KPKM RI tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum dengan menguji keputusan tersebut melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

    “Ini adalah peringatan terbuka. Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan yang menyimpang dari aturan. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Hunter D Samosir.

    (S.Hadi Purba Tambak)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini