• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Gagalkan Peredaran 150 Gram Sabu, Satu Pelaku Diamankan

    Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T20:09:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pengungkapan berawal dari laporan warga, polisi sita sabu, alat isap, timbangan digital hingga ponsel pelaku


    Jeneponto – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat total 150 gram bruto. Seorang pelaku berinisial IS (45) turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.


    Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jeneponto pada Rabu (25/2/2026). Press release dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Imran Hamid didampingi Kasi Humas AKP Kaharuddin.


    Dalam pemaparannya, AKP Imran Hamid menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan BTN Lontara Indah, lorong 5, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Opsnal Narkoba Polres Jeneponto Aiptu Asriel Alam bersama tim Opsnal bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama IS.


    Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Kakatua, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Jeneponto.


    Barang Bukti yang Diamankan

    • 2 sachet plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu (±100 gram bruto)
    • 6 sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu (±50 gram bruto)
    • 1 batang pireks kaca
    • 1 set alat isap (bong)
    • 1 timbangan digital
    • 1 sachet plastik klip besar berisi 100 sachet klip kecil kosong
    • 2 unit handphone android

    “Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 150 gram bruto. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Imran Hamid.


    Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini berhasil.


    “Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Jeneponto,” ujarnya.


    Sementara itu, Kasi Humas AKP Kaharuddin menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.


    “Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa. Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama,” imbaunya.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



    Penulis: Manda Lallo

    Editor: Sorotanmerahputih


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini