• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Surabaya Bukan Locus Delicti, Kuasa Hukum Bongkar Cacat Dakwaan di Kasus Marwan Kustino

    Sabtu, 28 Februari 2026, Februari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T00:47:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Surabaya -  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Tim penasihat hukum Terdakwa Marwan Kustiono menegaskan keberatan serius atas kelanjutan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 





    Mereka menilai, perkara tersebut berpotensi melenceng dari batas konstitusional jika dipaksakan masuk ke ranah pidana tanpa menuntaskan persoalan formil terlebih dahulu.


    Melalui siaran pers yang diterbitkan Kamis (27/2/2026), kuasa hukum dari YanMar & Partner yakni Achmad Yani, SH., MH, Agustinus Marpaung, SH., MH, Viktor Marpaung, SH, Wilhem Ranbalak, SH dan Bonifasius Boly Atutolon, SH menyatakan keberatan yang diajukan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan langkah konstitusional untuk mencegah kriminalisasi sengketa keperdataan.





    Tim hukum menyoroti absennya unsur kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan. Menurut mereka, konstruksi perkara justru menunjukkan hubungan pembiayaan yang bersifat kontraktual, lengkap dengan restrukturisasi, pembayaran kewajiban, serta penjualan agunan sebuah dinamika resiko kredit, bukan kejahatan korupsi.


    Selain itu, penetapan Surabaya sebagai locus delicti dinilai keliru. Fakta persidangan mengungkap bahwa penandatanganan akad, proses persetujuan, hingga pencairan dana berlangsung di Jakarta. 


    "Kekeliruan penentuan forum ini disebut sebagai cacat serius yang tidak dapat diperbaiki dalam pemeriksaan pokok perkara, "tegas Achmad Yani. 


    Tim penasihat hukum juga menilai penyidikan dan dakwaan sejak awal mengandung cacat formil, termasuk ketidakjelasan locus dan tempus delicti serta kontradiksi soal status kerugian negara yang belum final dan definitif.


    "Kami juga mengingatkan, jika risiko bisnis perbankan dipelintir menjadi risiko pidana, maka akan lahir preseden berbahaya yang dapat menekan keberanian perbankan menyalurkan kredit dan mengganggu stabilitas sistem pembiayaan nasional, "terang pria bergelar doktor lulusan Universiti Sains Malaysia itu.


    Meski menegaskan penghormatan terhadap independensi majelis hakim, tim kuasa hukum juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil untuk terdakwa pada sidang putusan sela hari jumat (6/3/2026) mendatang, dan meminta agar hukum pidana tetap ditempatkan sebagai jalan terakhir, dengan batas yang tegas antara sengketa privat dan delik publik demi kepastian hukum.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +