Gayo Lues – sorotanmerahputih com:13/3/2026:2:25 wib
Polemik dugaan pemaksaan penganggaran kegiatan pelatihan dari Dana Desa di Kabupaten Gayo Lues semakin memanas. Setelah muncul keluhan sejumlah kepala kampung terkait kewajiban memasukkan dua kegiatan pelatihan dalam APBK-P Tahun 2026, kini mencuat persoalan yang lebih serius yakni dugaan pengalihan pembiayaan kegiatan tersebut menggunakan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Situasi ini memantik reaksi keras dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang menilai wacana penggunaan dana BUMDes untuk menutupi kegiatan pelatihan aparatur desa merupakan langkah yang sangat berbahaya secara hukum dan berpotensi menyimpang dari regulasi pengelolaan keuangan desa.
Isu tersebut mencuat setelah adanya pernyataan salah satu pihak, DPMK kabupaten Gayo Lues menyarankan agar kegiatan pelatihan tersebut dapat dibiayai dari dana BUMDes. Pernyataan itu langsung menimbulkan kegelisahan di kalangan aparatur kampung karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, telah ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) berdasarkan kebutuhan riil masyarakat desa. Artinya, tidak boleh ada paksaan program dari luar mekanisme perencanaan desa yang telah diatur secara hukum.
Selain itu, kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dan dipertanggungjawabkan secara administratif sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, secara hukum BUMDes memiliki fungsi yang berbeda dari Dana Desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, dana yang dikelola BUMDes merupakan modal usaha desa, bukan dana darurat yang dapat digunakan untuk menambal kegiatan pemerintahan desa yang tidak berkaitan dengan aktivitas usaha.
Melihat polemik yang berkembang, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Kepala Divisi Investigasi, Firmansyah Harahap, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi menyesatkan aparatur desa tersebut.
Menurut Firmansyah, jika benar ada arahan atau tekanan agar pemerintah desa menggunakan dana BUMDes untuk menutupi kegiatan pelatihan yang bukan merupakan kegiatan usaha desa, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan dalam tata kelola keuangan desa.
“BUMDes itu badan usaha milik desa yang memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri. Dana BUMDes bukan kas pemerintah desa yang bisa dipakai menambal kegiatan lain. Jika sampai ada arahan seperti itu, maka ini bukan hanya keliru secara administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum,” tegas Firmansyah Harahap.
Lebih jauh, LAI menilai persoalan ini tidak lagi sekadar polemik internal pemerintahan desa, melainkan sudah menyentuh aspek pengawasan penggunaan Dana Desa yang merupakan program strategis nasional.
Karena itu, LAI secara tegas meminta Menteri Desa Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Gayo Lues yang dinilai berpotensi menyimpang dari regulasi pengelolaan Dana Desa dan BUMDes.
“Kami meminta Menteri Desa RI dan KPK untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terkait pengelolaan Dana Desa dan dana BUMDes. Jangan sampai desa dipaksa melakukan kebijakan yang bertentangan dengan aturan hanya untuk menutup kegiatan yang tidak menjadi prioritas kebutuhan desa,” ujar Firmansyah harahap.
Menurutnya, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang akan menanggung risiko hukum di kemudian hari justru para kepala kampung yang menandatangani laporan administrasi keuangan desa.
Ironisnya, hingga polemik ini berkembang luas di tengah masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Gayo Lues belum memberikan penjelasan resmi yang terbuka kepada publik terkait kebijakan tersebut.
Situasi ini justru semakin menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada kebijakan yang dipaksakan kepada desa tanpa melalui mekanisme perencanaan yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi.
LAI menegaskan bahwa Dana Desa dan BUMDes merupakan instrumen penting pembangunan desa yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, jika benar terdapat praktik pemaksaan penganggaran hingga wacana pengalihan dana BUMDes untuk menutupi kegiatan lain, maka hal tersebut harus segera dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai desa dijadikan tameng kebijakan yang keliru. Jika aturan sudah jelas tetapi tetap dilanggar, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tetapi bisa mengarah pada persoalan hukum,” pungkas Firmansyah Harahap.
Kini publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah maupun lembaga pengawas negara untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Gayo Lues tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan pembangunan desa tutup Firmansyah Harahap.
(5411180)
