Oleh Muhammad Fauzan Dzulfaqar
Dalam perkembangan teknologi militer modern, manusia terus menciptakan senjata dengan daya hancur yang semakin besar. Salah satu di antaranya adalah senjata termobarik — sebuah alat perang yang menimbulkan ledakan besar dengan mengisap oksigen di udara, menghancurkan segala yang berada di sekitarnya, dan meninggalkan penderitaan mendalam bagi siapa pun yang terkena dampaknya.
Sebagai seorang peneliti hukum dan kemanusiaan, saya melihat bahwa penggunaan senjata ini bukan hanya persoalan militer, tetapi juga ujian bagi nurani dunia. Senjata termobarik mungkin belum secara tegas dilarang oleh hukum internasional, namun dampaknya terhadap manusia, terutama terhadap warga sipil, menimbulkan pertanyaan besar tentang moralitas dan kemanusiaan.
Hukum Humaniter Internasional menuntut kita untuk menjaga prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan larangan penderitaan berlebihan. Namun dalam praktiknya, prinsip ini sering diabaikan ketika senjata seperti termobarik digunakan di kawasan padat penduduk. Akibatnya, hukum kehilangan maknanya, dan manusia menjadi korban dari keheningan dunia.
Melalui tulisan dan penelitian ini, saya — Muhammad Fauzan Dzulfaqar, dari Indonesia — menyerukan kepada seluruh bangsa di dunia:
sudah saatnya kita menutup kekosongan hukum yang memungkinkan penderitaan seperti ini terus terjadi. Dunia membutuhkan aturan yang lebih jelas, tegas, dan berlandaskan pada nilai kemanusiaan.
Indonesia lahir dari perjuangan dan penderitaan, sehingga kami memahami betapa berharganya perdamaian dan kehidupan. Maka, dengan rendah hati, saya menyerukan agar seluruh masyarakat internasional kembali menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan kekuasaan.
Karena pada akhirnya, tidak ada kemenangan yang lahir dari penderitaan orang lain, dan tidak ada kemajuan yang lebih berharga daripada nilai kehidupan itu sendiri.
“Untuk setiap nyawa yang hilang, biarlah dunia mengingat — bahwa tidak ada hukum yang lebih tinggi daripada hati nurani manusia.”
