• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tersangka Mafia Solar Resmi Ilham Masuk DPO, Ketua LIDIK PRO Maros, Minta Polisi Bertindak Tegas

    Senin, 16 Maret 2026, Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T10:19:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Sorotan Merah Putih. Com. 

    Maros, 16 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah LIDIK PRO Kabupaten Maros mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Tersangka yang dimaksud bernama Ilham alias Illang bin Sanawing, yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Maros. Penetapan DPO tersebut diterbitkan oleh penyidik **Polres Maros, Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, mengatakan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menuntaskan kasus tersebut.


    Menurut Ismar, praktik mafia BBM bersubsidi sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi.


    “Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap tersangka yang telah masuk DPO tersebut agar proses hukum dapat berjalan dengan jelas dan transparan,” ujar Ismar.


    Ismar juga menjelaskan bahwa dirinya baru hari ini melihat secara resmi dokumen surat DPO tersebut. Sebelumnya, informasi mengenai status DPO terhadap tersangka hanya disampaikan secara lisan oleh penyidik.


    “Sebelumnya kami hanya mendapatkan informasi secara lisan dari Kanit Tipidter, Bapak Fajar, bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO. Namun hari ini kami baru melihat langsung dokumen resmi surat DPO tersebut,” tambahnya.


    Ia juga menegaskan bahwa LIDIK PRO Maros akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus tersebut agar penanganannya berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal puluhan miliar rupiah.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Maros masih melakukan upaya pencarian terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini