Jumat, 01 Mei 2026
www. Sorotan Merah Putih. Com.
RILIS RESMI PT MERAH PUTIH MULTIMEDIA GROUP
Nomor: 01/MP/V/2026
Tentang: Pemberhentian Tidak Terhormat.
Redaksi PT Merah Putih Multimedia Group secara resmi mencabut penugasan dan status atas nama H.M.Syarkawi alias H.M.Syarkawi Muchdalin sebagai wartawan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Indonesia (Nasional) terhitung sejak tanggal 01 Mei 2026.
Pencabutan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan penting, antara lain:
1. Tidak aktif menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tidak menunjukkan loyalitas, integritas, serta komitmen terhadap visi dan misi perusahaan media PT Merah Putih Multimedia Group.
3. Menjalankan aktivitas yang tidak sejalan dengan kebijakan redaksi, bahkan berpotensi mencemarkan kredibilitas dan nama baik institusi.
Redaksi menilai bahwa keberlanjutan kerja sama dengan yang bersangkutan sudah tidak relevan dan tidak produktif, serta dapat mengganggu konsolidasi dan disiplin organisasi secara keseluruhan.
Dengan ini kami menginstruksikan kepada seluruh mitra, narasumber, maupun instansi pemerintahan dan swasta di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Indonesia (Naaional) dan sekitarnya untuk tidak lagi mengaitkan nama H.M. Syarkawi alias H.M. Syarkawi Muchdalin dengan PT Merah Putih Multimedia Group dalam bentuk apa pun.
Segala tindakan atau pernyataan yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah tanggal pemberitahuan ini, tidak lagi menjadi tanggung jawab redaksi PT Merah Putih Multimedia Group.
Demikian disampaikan untuk diketahui secara terbuka dan menjadi perhatian serius semua pihak.
Redaksi PT Merah Putih Mutimedia Group
www.koranmerahputih.com
