• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Awy Eziary Pimpin Rakerwil PERSADIN DKI Jakarta, Tegaskan Komitmen Bantuan Hukum Tanpa Tebang Pilih

    Minggu, 30 Agustus 2026, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T07:24:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    JAKARTA – Organisasi Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Gedung Menara Jakarta Lantai 15, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).




    Kegiatan tersebut diselenggarakan Ketua Organisasi Advokat PERSADIN DPW DKI Jakarta, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.NNLP., dengan fokus utama pemantapan dan penguatan struktur organisasi serta penyusunan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang.




    Dalam pembukaan Rakerwil, Awy Eziary menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakerwil merupakan bagian penting dari keberlangsungan organisasi dan telah menjadi amanah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).




    Menurutnya, penguatan struktur menjadi langkah strategis agar roda organisasi dapat berjalan secara efektif, termasuk dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pengembangan sumber daya advokat serta paralegal di wilayah DKI Jakarta.




    "Rakerwil itu wajib bagi keberlangsungan masa depan organisasi, apalagi kita adalah organisasi yang sempurna dengan kemampuan mencetak para advokat dan paralegal di Provinsi DKI Jakarta," ujar Awy Eziary.




    Pelaksanaan Rakerwil tersebut juga disebut mendapat arahan dan dukungan dari Ketua Umum PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal DPN PERSADIN, Mariyah Yazid, S.H., M.H.




    Setelah dilakukan pemantapan struktur organisasi, para pengurus DPW DKI Jakarta kemudian dilantik oleh Ayu Larasati, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN Bidang Pendidikan PKPA dan UPA.




    Dalam struktur DPW DKI Jakarta, sejumlah posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada advokat senior yang dinilai memiliki kompetensi di bidang masing-masing. Mereka yakni Adv. Helena Ismail, S.H., Adv. Ano Mahyudi, S.H., Adv. Andri Maulana, S.H., Adv. Drs. Ali Munir Tasri, S.H., Sp.N., Adv. Suhanda, S.H., dan Adv. Rizky Febriansyah, S.H.




    Selain penguatan kepengurusan, DPW PERSADIN DKI Jakarta juga melantik Dewan Kehormatan. Posisi Ketua Dewan Kehormatan dipercayakan kepada Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H., yang dikenal sebagai dosen Binus University sekaligus ahli uji forensik Cyber Polda Metro Jaya.




    Sementara posisi Wakil Ketua Dewan Kehormatan dijabat Dr. Aloysius Bernanda Gunawan, S.H., S.I.Kom., S.T., M.T., yang juga merupakan dosen Universitas Bina Nusantara.




    Dari sisi administrasi organisasi, Sekretaris Wilayah DPW DKI Jakarta, Adv. Tri Rubiyanti, S.H., bersama Bendahara DPW DKI Jakarta, H. Miftahudin, S.H., menyampaikan bahwa susunan Dewan Kehormatan dan para Wakil Ketua telah memenuhi persyaratan administrasi untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan dilantik sesuai ketentuan AD/ART organisasi.




    Sementara itu, pengembangan jaringan paralegal diarahkan untuk menempati posisi struktural wilayah Jabodetabek di bawah otorisasi DPW PERSADIN DKI Jakarta. Struktur tersebut meliputi Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), hingga tingkat ranting.




    Pada kesempatan tersebut, Ketua DPW PERSADIN DKI Jakarta juga menekankan pentingnya semangat pengabdian dan kesetaraan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.




    Awy mengajak seluruh anggota untuk bangga terhadap organisasi sekaligus menjalankan profesi advokat dengan mengedepankan prinsip keadilan dan tidak membeda-bedakan masyarakat berdasarkan status sosial maupun ekonomi.




    "Kita harus bangga dengan organisasi advokat kita, karena mulai dari masyarakat dengan ekonomi berkekurangan hingga pejabat tinggi negara semuanya butuh advokat. Jangan pernah tebang pilih dalam memberi bantuan hukum terhadap masyarakat," tegasnya.




    Ia juga mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan amanah konstitusi sebagaimana Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.




    Melalui Rakerwil tersebut, PERSADIN DPW DKI Jakarta menargetkan penguatan konsolidasi internal, penataan struktur organisasi, serta pelaksanaan program kerja yang dapat memperkuat peran advokat dan paralegal dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat.


    Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini