• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DIDUGA ABAIKAN KESELAMATAN KERJA, PROYEK PENGENDALI BANJIR SUNGAI KRUENG ACEH DI ACEH BESAR DIMINTA DIAWASI KETAT

    Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T00:48:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    ACEH BESAR — Sorotan Merah Putih. Com. 

     Pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengendali banjir dan pekerjaan sungai di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan nilai anggaran sekitar Rp9.081.252.000 menjadi perhatian masyarakat menyusul adanya dugaan pekerja di lapangan yang tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara semestinya,Minggu(9/8/2026).


    Proyek tersebut disebut melibatkan CV Kautsar Susilo Abadi serta PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur. Informasi mengenai nama perusahaan, kedudukan dalam kontrak, nilai pekerjaan, serta bentuk kerja sama antara para pihak perlu dikonfirmasi melalui dokumen kontrak dan pihak pemberi pekerjaan agar tidak menimbulkan kekeliruan informasi.


    Dari informasi dan temuan lapangan yang disampaikan kepada pihak yang melakukan pemantauan, terdapat dugaan bahwa sebagian pekerja melaksanakan pekerjaan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.


    Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak boleh dianggap sebagai hal sepele. Pekerjaan konstruksi, terlebih pekerjaan pengendalian banjir dan pekerjaan di badan sungai, memiliki risiko kecelakaan yang tinggi sehingga penerapan sistem keselamatan kerja harus menjadi bagian utama dalam pelaksanaan pekerjaan.


    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban dan perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja serta persyaratan keselamatan pada tempat kerja. Peraturan tersebut masih tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.


    Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, secara tegas memasukkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

    Ketentuan tersebut diperkuat dengan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.


    Dengan demikian, penerapan keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bagian dari kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.


    Atas adanya dugaan tersebut, pihak terkait diminta melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

    Dinas/instansi teknis yang menjadi pengguna jasa diminta memeriksa pelaksanaan pekerjaan dan kepatuhan terhadap kontrak.

    Pengawas pekerjaan/konsultan pengawas diminta memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 di lapangan.


    Dinas yang membidangi ketenagakerjaan diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran norma keselamatan dan kesehatan kerja.


    Aparat pengawasan pemerintah/inspektorat diminta memeriksa apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak atau ketentuan pengadaan.


    Apabila kemudian ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan negara, pihak berwenang diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. 


    Pemerintah dan pelaksana pekerjaan tidak seharusnya menunggu sampai terjadi kecelakaan kerja atau jatuhnya korban baru melakukan tindakan.


    Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana uang negara sebesar sekitar Rp9,081 miliar digunakan dan apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Karena itu, kami meminta agar pihak pelaksana memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai:

    standar K3 yang diterapkan di lokasi;

    ketersediaan dan penggunaan APD bagi seluruh pekerja;

    keberadaan petugas/penanggung jawab K3;

    dokumen keselamatan konstruksi;

    identitas pengguna jasa, penyedia jasa dan konsultan pengawas;

    nilai serta nomor kontrak pekerjaan;

    masa pelaksanaan pekerjaan;

    serta hasil pengawasan K3 yang telah dilakukan.


    Rilis ini merupakan penyampaian informasi dan permintaan klarifikasi serta pemeriksaan kepada pihak berwenang. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai hukum yang berlaku.


    Masyarakat meminta proyek pembangunan pengendali banjir dan pekerjaan sungai di Aceh Besar dilaksanakan secara transparan, berkualitas, serta mengutamakan keselamatan para pekerja.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +