• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KETUM DPP GNI ANGKAT BICARA SOAL HIBAH: BOLEH, TETAPI TIDAK BISA SEMBARANGAN DAN HARUS MEMPERHATIKAN HAK AHLI WARIS

    Minggu, 30 Agustus 2026, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T09:03:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    MEDAN — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) angkat bicara mengenai persoalan hibah harta, khususnya hibah yang diberikan kepada salah satu pihak dalam keluarga, termasuk kepada istri, ketika pemberi hibah masih hidup.



    Menurut Ketum DPP GNI, hibah pada prinsipnya merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi apabila objek hibah merupakan harta bersama, harta yang masih menjadi sengketa, atau pemberian tersebut berpotensi menghilangkan hak pihak lain yang secara hukum mempunyai kepentingan terhadap harta tersebut.




    “Hibah itu boleh, tetapi harus sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai hibah dijadikan cara untuk menguasai seluruh aset dan menghilangkan hak pihak lain yang secara hukum mempunyai hak atas harta tersebut,” tegasnya.




    HIBAH SEMASA HIDUP DAN BATAS 1/3.


    Dalam perspektif hukum Islam, ketentuan hibah antara lain terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyebutkan bahwa orang yang telah memenuhi syarat dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi.




    Karena itu, menurut DPP GNI, masyarakat perlu membedakan antara hibah, warisan, dan harta bersama.




    Hibah merupakan pemberian yang dilakukan ketika pemberi masih hidup. Sementara warisan baru terbuka setelah seseorang meninggal dunia dan pembagiannya mengikuti hukum waris yang berlaku bagi orang tersebut.



    Dalam praktiknya, persoalan menjadi lebih kompleks apabila seseorang menghibahkan seluruh atau hampir seluruh asetnya kepada satu pihak, sementara terdapat pasangan, ahli waris, atau pihak lain yang memiliki hak atas sebagian harta tersebut.



    Putusan pengadilan agama juga menunjukkan bahwa hibah dapat dipersoalkan apabila melebihi batas yang diperbolehkan atau objek hibah ternyata bukan sepenuhnya merupakan hak pemberi hibah.




    TIDAK BOLEH MENGHIBAHKAN HARTA YANG BUKAN HAKNYA


    DPP GNI juga menekankan bahwa seseorang hanya dapat memberikan hibah atas harta yang memang menjadi haknya.


    Apabila suatu aset merupakan harta bersama dalam perkawinan, maka terlebih dahulu harus ditentukan bagian masing-masing pihak. Tidak tepat apabila seluruh aset yang secara hukum merupakan harta bersama kemudian dianggap sebagai milik pribadi salah satu pihak dan seluruhnya dihibahkan kepada penerima hibah.


    “Jangan sampai seseorang menghibahkan sesuatu yang sebenarnya bukan seluruhnya milik dia. Hak pasangan atau pihak lain harus terlebih dahulu diperjelas. Ini yang sering menjadi persoalan dalam sengketa hibah,” ujarnya.




    SAKSI DAN KEJELASAN PROSES HIBAH



    Menurut DPP GNI, transparansi dalam proses hibah juga sangat penting. Dalam konteks hibah menurut KHI, Pasal 210 menyebutkan adanya dua orang saksi.


    Karena itu, keluarga dan pihak-pihak yang berkepentingan perlu memastikan bahwa proses hibah dilakukan secara jelas, tidak berdasarkan paksaan, tidak ada manipulasi, dan seluruh dokumen mengenai status kepemilikan aset dapat dibuktikan.




    Kehadiran saksi juga penting untuk memberikan kepastian mengenai kehendak pemberi hibah dan proses pemberian hibah tersebut.




    Namun demikian, keberadaan saksi keluarga bukan berarti setiap hibah otomatis harus mendapat persetujuan seluruh keluarga. Persyaratan hukum harus dilihat berdasarkan jenis harta, status perkawinan, agama para pihak, serta hukum yang berlaku.




    DPP GNI: JANGAN GUNAKAN HIBAH UNTUK MENGHINDARI HUKUM WARIS



    Ketum DPP GNI menilai hibah tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengakali pembagian warisan.




    Apabila seseorang masih hidup dan ingin memberikan sebagian hartanya kepada orang lain, pemberian tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tetapi apabila pemberian tersebut digunakan untuk menghilangkan atau merugikan hak pihak yang secara hukum memiliki hak atas harta, maka tindakan tersebut dapat menjadi objek sengketa.




    “Hibah bukan alat untuk menghapus hak orang lain. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, tentu tersedia mekanisme hukum untuk menguji keabsahan hibah tersebut,” katanya.



    Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya melihat adanya akta hibah atau sertifikat yang sudah beralih nama sebagai bukti bahwa persoalan telah selesai. Keabsahan perbuatan hukum tetap dapat dipersoalkan apabila kemudian ditemukan adanya cacat hukum, masalah kepemilikan, pelanggaran prosedur, atau objek yang diberikan ternyata bukan sepenuhnya hak pemberi.




    NOTARIS WAJIB BEKERJA SESUAI KETENTUAN HUKUM


    DPP GNI juga meminta masyarakat tidak sembarangan menuduh notaris melakukan pelanggaran hanya karena membuat akta hibah.



    Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan kewenangan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014. Undang-undang tersebut mengatur kewenangan, kewajiban, larangan, pengawasan, serta sanksi terhadap notaris.




    Apabila dalam suatu perkara terdapat dugaan bahwa notaris mengetahui adanya persoalan hukum, memberikan keterangan yang tidak benar, melanggar kewajiban jabatan, atau melakukan pelanggaran lain, maka persoalan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.




    UU Jabatan Notaris juga mengenal berbagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran tertentu, mulai dari teguran hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dalam kondisi tertentu, tindakan notaris yang menyebabkan akta kehilangan kekuatan tertentu atau menimbulkan kerugian dapat menimbulkan konsekuensi hukum.




    “Kalau benar ada notaris yang dengan sengaja membuat atau membantu suatu perbuatan hukum yang bertentangan dengan ketentuan, tentu harus diperiksa. Tetapi jangan langsung memvonis. Harus ada pemeriksaan, bukti, dan keputusan dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.




    DUGAAN PERMAINAN HUKUM HARUS DIBUKTIKAN



    DPP GNI juga menyoroti kemungkinan munculnya dugaan permainan hukum dalam proses hibah.




    Menurutnya, dugaan adanya permainan hukum, rekayasa dokumen, penyembunyian status harta, atau upaya mengalihkan seluruh aset kepada satu pihak harus dibuktikan secara objektif.



    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai kewenangannya, termasuk mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan hibah dan akta yang menjadi dasar peralihan hak.


    “Jangan masyarakat kecil yang tidak memahami hukum kemudian kehilangan haknya hanya karena tidak mengerti proses administrasi. Semua pihak harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tambahnya.




    HIBAH KEPADA ISTRI KEDUA BUKAN BERARTI OTOMATIS MENGUASAI SELURUH ASET



    Dalam kasus seseorang mempunyai lebih dari satu perkawinan yang sah dan kemudian memberikan hibah kepada istri kedua, persoalannya harus dilihat secara menyeluruh.




    Status perkawinan, status harta, harta bersama, kepemilikan pribadi, keberadaan ahli waris, serta waktu pemberian hibah semuanya harus diperiksa.



    Tidak adanya anak kandung juga tidak otomatis berarti seluruh harta dapat diberikan kepada istri kedua. Siapa saja yang menjadi ahli waris harus ditentukan berdasarkan hukum waris yang berlaku dan keadaan keluarga pada saat pewaris meninggal dunia.



    Oleh sebab itu, DPP GNI mengimbau masyarakat agar tidak membuat kesimpulan hanya berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan dengan pemberi hibah.



    DPP GNI DORONG KETERBUKAAN DAN KEADILAN



    DPP GNI menegaskan bahwa persoalan hibah bukan semata-mata persoalan siapa yang menerima harta, tetapi juga menyangkut kepastian kepemilikan, perlindungan hak, keadilan keluarga, dan kepastian hukum.



    Ketum DPP GNI berharap para pihak yang hendak melakukan hibah terlebih dahulu berkonsultasi dengan ahli hukum, notaris, atau lembaga yang berwenang agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.




    “Kami mendukung setiap warga negara menggunakan haknya sesuai hukum. Tetapi hak tersebut juga harus dilaksanakan dengan menghormati hak orang lain. Hibah boleh, tetapi jangan sampai hibah menjadi pintu masuk untuk merampas hak pihak lain,” pungkasnya.




    DPP GNI juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman hukum mengenai hibah, harta bersama, warisan dan kedudukan ahli waris sehingga setiap perbuatan hukum dilakukan secara transparan, sah dan dapat dipertanggungjawabkan.



    Catatan hukum: 



    ketentuan 1/3 dalam tulisan ini merujuk pada rezim KHI bagi pihak yang tunduk pada hukum waris Islam. Untuk perkara konkret, keabsahan hibah harus diperiksa berdasarkan agama para pihak, status perkawinan, asal-usul dan status harta, dokumen hibah, serta siapa saja pihak yang mempunyai hak atas harta tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini