MAROS — Senin, 31 Agustus 2026 — Persoalan pembagian sertifikat kepada warga Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menjadi perhatian Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Maros.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memeriksa sejumlah sertifikat yang hingga kini belum dibagikan kepada warga.
Menurut keterangan Arga, berinisial A, sebagian sertifikat telah dibagikan kepada warga, sementara sebagian lainnya masih belum diserahkan.
“Ada yang sudah dibagikan dan ada yang belum, karena ada yang berbeda nama di dalam sertifikat dengan nama lengkap pemilik. Selain itu, terdapat juga perbedaan luas tanah,” ungkap A.
Keterangan tersebut menjadi perhatian LIDIK PRO karena menyangkut kesesuaian data dalam dokumen pertanahan dengan data pemilik serta kondisi luas tanah.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., meminta sertifikat yang belum dibagikan tersebut dapat diperiksa oleh Kejari Maros untuk memastikan kebenaran data yang tercantum di dalamnya.
“Kami meminta Kejari Maros memeriksa langsung sertifikat yang belum dibagikan. Kalau memang terdapat perbedaan nama lengkap maupun luas tanah, harus dipastikan apa penyebabnya dan apakah data tersebut sesuai dengan dokumen pertanahan yang menjadi dasarnya,” ujar Ismar.
Menurut Ismar, pemeriksaan diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Perbedaan nama maupun luas tanah dapat saja disebabkan persoalan administrasi atau faktor lain, sehingga perlu dicocokkan dengan dokumen resmi.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Justru kami meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen. Sertifikat, data pemilik, alas hak, serta data luas tanah harus dicocokkan agar semuanya jelas,” tegasnya.
mengenai perkembangan laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Maros, Ardi, menyampaikan melalui komunikasi WhatsApp bahwa laporan masih dalam proses pembuatan.
“Iye masih proses pembuatan laporannya pak,” demikian jawaban Ardi.
LIDIK PRO Maros berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status laporan serta langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak Kejari Maros.
Ismar menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan bukti dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional.
“Kami berharap sertifikat yang belum dibagikan dapat diperiksa secara resmi. Yang paling penting adalah memastikan nama pemilik dan luas tanah dalam sertifikat benar-benar sesuai dengan data dan dokumen yang sebenarnya,” pungkas Ismar,
