• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BKAD Maros: Lokasi Tidak Tercatat sebagai Aset Pemkab, Yayasan Diminta Buka Dasar Penguasaan

    Senin, 14 September 2026, September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T07:46:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    MAROS, Minggu 13 September 2026 — Polemik mengenai alas hak dan riwayat tanah di Lingkungan Butta Toa Utara, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kembali menjadi perhatian.


    Persoalan ini mencuat setelah ahli waris Saeni Bin Makkaterru melalui kuasa hukumnya, Ismar, S.H., mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Kelurahan Pettuadae.


    Objek tanah yang dipersoalkan disebut memiliki Persil Nomor 2 DI, Kohir Nomor 53 CI dan tercatat dalam Buku F Tahun 1977, dengan luas kurang lebih 1.400 meter persegi.


    Pihak ahli waris meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun pemanfaatan tanah, termasuk sertifikat, akta jual beli, hibah, wakaf, akta ikrar wakaf, surat pelepasan hak, riwayat tanah dan peta lokasi.


    Surat BKAD Maros Buka Fakta Baru

    Persoalan tersebut semakin menarik setelah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros memberikan keterangan tertulis melalui surat tertanggal 4 September 2026.


    Dalam surat itu, BKAD menyatakan bahwa lokasi lahan di sekitar Madrasah Ibtidaiyah (MI) Masjid Al Markaz Maros tidak tercatat pada KIB A sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Maros.


    BKAD juga menerangkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan dasar perolehan tanah untuk pengurusan sertifikat lahan Masjid Al Markaz pada Kantor BPN Kabupaten Maros.


    Salah satu dokumen yang disebut adalah Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa atas nama H. Mardjan Haming.

    Dalam keterangan BKAD, tanah tersebut disebut memiliki luas ±2.035 meter persegi.


    Di sisi lain, permohonan mediasi dari pihak ahli waris menyebut objek tanah sekitar 1.400 meter persegi.

    Perbedaan angka tersebut kini menjadi salah satu poin yang dinilai perlu diklarifikasi.


    Apakah tanah ±1.400 meter persegi yang dipersoalkan ahli waris merupakan objek yang sama dengan tanah ±2.035 meter persegi yang disebut dalam keterangan BKAD?


    Surat BKAD juga menyebut adanya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan wakaf, antara lain Ikrar Wakaf tanggal 17 Januari 2014, Surat Keterangan Kepala Kelurahan Pettuadae tentang Perwakafan Tanah Milik tanggal 27 Oktober 2014, Akta Ikrar Wakaf tanggal 17 Januari 2014 serta gambar lokasi.


    Dokumen tersebut dinilai perlu dicocokkan dengan riwayat tanah yang diklaim oleh ahli waris Saeni Bin Makkaterru.


    Menurut pihak Lidik Pro Maros, pencocokan tidak hanya menyangkut nama yang tercantum dalam dokumen, tetapi juga luas, batas, letak, nomor persil, kohir, buku tanah serta riwayat peralihan hak.


    Ketua Lidik Pro Maros sekaligus penerima kuasa ahli waris Saeni, Ismar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak.


    “Kami tidak ingin menghakimi pihak mana pun. Yang kami minta adalah semua pihak membuka dasar haknya, kemudian dicocokkan dengan peta, buku tanah dan riwayat tanah. Kalau memang objeknya sama, harus jelas mengapa luasnya berbeda,” ujar Ismar.


    Ia menilai persoalan tersebut dapat diselesaikan lebih awal melalui forum mediasi.


    “Kalau masing-masing mempunyai alas hak, mari diperlihatkan secara terbuka. Kalau dasar penguasaannya wakaf, tunjukkan dokumen wakaf dan objeknya. Kalau ada sertifikat, cocokkan dengan peta dan riwayat tanah,” tegasnya.


    Lidik Pro Maros meminta pihak Yayasan Masjid Al Markaz Al Islami Maros memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi sorotan.


    Menurut Ismar, keterbukaan dokumen akan membantu mencegah munculnya kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.


    “Kami tidak mengatakan dokumen pihak lain tidak sah. Tetapi setiap dokumen harus diuji kesesuaiannya dengan objek tanah. Jangan sampai dokumen berbeda dianggap menunjuk objek yang sama sebelum dilakukan pencocokan,” katanya.


    BPN Juga Diharapkan Berikan Klarifikasi

    Selain Kelurahan Pettuadae dan para pihak yang bersengketa, Lidik Pro menilai BPN Kabupaten Maros penting memberikan klarifikasi apabila terdapat perbedaan antara riwayat tanah, peta, luas dan dokumen yang digunakan dalam proses pertanahan.


    Pasalnya, kejelasan objek menjadi bagian penting dalam memastikan dokumen pertanahan benar-benar berkaitan dengan tanah yang sama.

    Ismar berharap mediasi dapat segera dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak serta membawa dokumen yang relevan.


    “Kami tetap mengutamakan musyawarah. Semua pihak harus diberikan kesempatan yang sama. Jika setelah seluruh dokumen dicocokkan masih ditemukan persoalan, tentu langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Masjid Al Markaz Al Islami Maros belum dikonfirmasi secara langsung mengenai persoalan alas hak, perbedaan luas maupun dokumen wakaf yang disebut dalam pemberitaan ini.


    Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Al Markaz maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini