• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DIDUGA ADA PERBEDAAN TITIK OBJEK TANAH H. MARJAN, LIDIK PRO MAROS MINTA VERIFIKASI DATA DAN PETA

    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T11:00:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Sorotan Merah Putih. Com. 

    MAROS, Selasa, 16 September 2026 — Dugaan adanya perbedaan titik dan identitas objek tanah di wilayah Pettuadae, Kabupaten Maros, menjadi perhatian LIDIK PRO Maros. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai objek tanah yang disebut sebagai tanah H. Marjan serta keterkaitannya dengan lokasi yang saat ini diketahui telah dibangun atau dimanfaatkan oleh sebuah yayasan.


    Dalam proses penelusuran, LIDIK PRO Maros mencermati sejumlah dokumen dan data administrasi, termasuk data terkait yayasan yang diperoleh dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Maros.


    Data tersebut kemudian dibandingkan secara awal dengan gambar peta yang terdapat dalam buku tanah yang sedang ditelusuri.


    Berdasarkan pengamatan awal, terdapat dugaan kemiripan secara visual antara gambar atau data lokasi yayasan yang diperoleh dari BKAD Pemda Maros dengan gambar peta yang terdapat dalam buku tanah.


    Namun, LIDIK PRO Maros menegaskan bahwa kemiripan secara visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa kedua lokasi merupakan objek tanah yang sama.


    Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., mengatakan pihaknya sengaja menggunakan pendekatan hati-hati agar tidak mengambil kesimpulan sebelum dilakukan verifikasi.


    “Data terkait yayasan tersebut kami peroleh dari BKAD Pemda Maros. Dari pengamatan awal, kami melihat ada dugaan kemiripan bentuk atau posisi dengan gambar peta dalam buku tanah. Tetapi kami tidak mengatakan bahwa kedua objek pasti sama. Itu harus dibuktikan melalui verifikasi teknis,” ujar Ismar.


    Selain dokumen, LIDIK PRO Maros juga mencatat adanya keterangan lisan dari H. Murasid selaku Kepala Lingkungan Bottatoa Utara.


    Keterangan tersebut disampaikan kepada Ismar dan Sirajuddin selaku ahli waris, yang menurut LIDIK PRO turut mendengar langsung penyampaian tersebut.


    Menurut keterangan lisan yang diterima, objek tanah H. Marjan disebut bukan merupakan titik yang ditunjukkan sebagai objek tanah Saini Makaterru.


    “Keterangan H. Murasid kami dengar langsung, dan Saudara Sirajuddin selaku ahli waris juga mendengarnya. Beliau menerangkan bahwa objek H. Marjan bukanlah titik yang ditunjukkan sebagai objek Saini Makaterru,” kata Ismar.


    Meski demikian, LIDIK PRO Maros menegaskan keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dicocokkan dengan data pertanahan serta kondisi fisik di lapangan.


    Ismar menegaskan, pihaknya tidak ingin menjadikan dugaan atau kemiripan gambar sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.


    Menurutnya, persoalan titik objek tanah harus dibuktikan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.


    “Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Yang kami persoalkan adalah kejelasan titik objeknya. Kalau memang sesuai, mari dibuktikan dengan data. Kalau berbeda, juga harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan,” tegas Ismar.


    LIDIK PRO Maros menilai pencocokan perlu dilakukan terhadap peta, persil, kohir, luas tanah, batas-batas bidang, titik koordinat, buku tanah, serta dokumen pertanahan lainnya.


    Untuk menghindari kesimpulan yang keliru, LIDIK PRO Maros mendorong dilakukan verifikasi teknis dengan melibatkan instansi atau pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang pertanahan.


    Verifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab beberapa hal penting, antara lain:


    - Titik sebenarnya dari objek tanah H. Marjan;

    - Titik objek yang disebut sebagai tanah Saini Makaterru;

    - Kesesuaian luas dan batas masing-masing objek;

    - Kesesuaian gambar peta dengan kondisi fisik di lapangan;

    - Serta apakah lokasi yang saat ini dibangun atau dimanfaatkan yayasan memiliki kesesuaian dengan objek yang tercantum dalam dokumen.


    “Jangan hanya berdasarkan asumsi. Peta harus dicocokkan, titik harus diverifikasi, dan dokumen harus diperiksa. Dengan begitu, persoalan ini bisa terang berdasarkan data,” ujar Ismar.


    LIDIK PRO Maros menyatakan penelusuran tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.


    Dugaan perbedaan titik maupun kemiripan gambar peta masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.


    Pihak yayasan dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan objek tanah tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang diberitakan.


    Hingga berita ini diterbitkan, LIDIK PRO Maros menegaskan bahwa dugaan kemiripan gambar peta dan keterangan lisan mengenai titik objek masih merupakan bahan penelusuran awal. Kepastian mengenai identitas dan lokasi objek tanah tetap membutuhkan pencocokan dokumen serta verifikasi teknis di lapangan.


    Prinsipnya, LIDIK PRO Maros meminta persoalan tersebut dijernihkan berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi maupun kesimpulan sepihak.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini