Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta direktur Utama PTPN IV yang saat ini masih di pimpin oleh Jatmiko K.santoso untuk mencopot manager PTPN IV regional I kebun Manako. Senin 21/9/2026
" Dugaan gagal untuk memimpin di wilayah tersebut dimana tempat tersebut marak terjadinya Pencurian Buah Tandan Sawiit, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, di duga kurang harmonis di lingkungan pemerintah desa setempat.
Ia Juga menambahkan berharap kepada Direktur Utama PTPN IV Jatmiko K. Santosa bersikap Arif dan bijaksana untuk mengevaluasi manager perkebunan di kebun manako kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai.
Besar harapan kepada Dirut PTPN IV untuk mengevaluasi jajaran kebun Manako agar tidak terulang kembali terjadinya marak pencurian buah tandan sawit di lingkungan wilayah tersebut dan kurangnya hubungan ke pemerintah desa setempat. Ujarnya (S.hadi Purba/red)
