• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut hentikan kasus Pencurian Dua Buah Tandan Sawit di Polsek Spis-spis

    Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T06:39:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan



    Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta Kapolda Sumut untuk hentikan perkara di polsek Spispis  dugaan Tindak Pidana Pencurian Dua buah Tandan Sawit di afd Iv PTPN IV Regional I Gunung Manako desa sibarau, kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai.Senin 21/9/2026


    "Dimana Muhammad ridho saragih  ketahuan Pihan satpam perusahaan tersebut melangsir dua buah Tandan sawit di kebun tersebut kemudian buat laporan secara resmi ke kantor Polsek Spis-spis  dengan nomor LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLRES POLRES TEBINGTINGGI/SEKTOR SPISSPIS/POLDA SUMATERA UTARA TERTANGGAL 04 SEPTEMBER 2026.


    Ia juga menambahkan pada saat kejadian tempat perkara diamankan pihak satpam perusahaan dengan barang bukti dua tandan buah Sawit di lokasi tersebut.


    Pada saat pertemuan di polsek Spispis pihak pelapor juga mengakui bahwa Muhammad ridho sedang menglangsir dua buah tanda sawit di lokasi tempat kejadian wilayah perkebunan PTPN IV Regional I Gunung Manako. Ujar



    menekankan bahwa aksi pencurian kelapa sawit dalam kasus tersebut kerap dipicu oleh faktor kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar (perut), di mana nilai kerugian materil yang dialami perusahaan relatif kecil.


    Menurutnya, restorative justice sangat penting agar hukum tidak terkesan tebang pilih atau tajam ke bawah, sekaligus memberikan penyelesaian yang adil tanpa harus menjebloskan masyarakat kecil yang terdesak ekonomi ke dalam penjara.(S.hadi Purba/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini