• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Daniel Sihotang Kirim Surat Ketiga ke Polda Sumut, Minta Kejelasan Laporan Sejak 2024

    Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T10:53:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    MEDAN — Daniel Steven Sihotang, S.H., dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, melalui Lembaga Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, kembali meminta kejelasan penanganan laporan polisi yang disampaikan ke Polda Sumatera Utara pada 24 September 2024.


    Permintaan tersebut disampaikan melalui surat penegasan ketiga bernomor 006/SPLBH-LP08/X/SUMUT tertanggal 6 Oktober 2026. Surat itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.





    Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta penjelasan tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara, penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru, serta evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganannya.


    Daniel mengatakan, surat ketiga itu dikirim setelah pihaknya lebih dahulu menyampaikan permohonan pada 14 Juli 2026 dan 7 September 2026. Menurut dia, hingga surat terbaru diterbitkan, pihaknya belum menerima tanggapan tertulis yang menjelaskan perkembangan konkret perkara.


    Keterangan mengenai belum adanya tanggapan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum dan masih memerlukan konfirmasi dari Polda Sumatera Utara.


    Minta Kejelasan Penanganan Perkara


    Daniel menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik atau memaksakan hasil penyidikan. Ia mengatakan, pelapor membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.


    “Yang kami minta adalah kejelasan mengenai perkembangan laporan, langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan rencana tindak lanjutnya. Jika perkara masih berjalan, kami berharap perkembangannya disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Daniel dalam keterangannya.


    Menurut dia, kepastian hukum tidak berarti penyidik harus menetapkan seseorang sebagai tersangka atau mengambil keputusan tertentu tanpa didukung fakta dan alat bukti.


    Ia berharap evaluasi dilakukan secara objektif agar penanganan perkara dapat berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Minta Penjelasan Hasil Gelar Perkara


    Dalam surat penegasan ketiga itu, pihak kuasa hukum turut meminta penjelasan mengenai hasil gelar perkara yang disebut berlangsung pada 23 Januari 2025 dan tindak lanjutnya.


    Dokumen yang dirujuk dalam surat tersebut menyebutkan bahwa penanganan perkara semula berada di Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, kemudian dialihkan ke Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.


    Surat itu juga mencantumkan Surat Perintah Membawa Nomor Sp. Bawa/227.b/IV/2025/Ditreskrimum tertanggal 29 April 2025 serta dokumen terkait pencarian orang dan Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Berdasarkan dokumen tersebut, pihak kuasa hukum meminta penjelasan mengenai tindak lanjut penanganan perkara, termasuk perkembangan pemeriksaan saksi, alat bukti, pihak yang belum diperiksa, dan langkah penyidikan selanjutnya.


    Namun, pencantuman dokumen-dokumen tersebut dalam surat permohonan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindakan tertentu telah atau belum dilakukan penyidik. Status dan tindak lanjutnya perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.


    “Kami meminta evaluasi yang objektif agar diketahui apa yang sudah dilakukan, apa yang masih perlu ditindaklanjuti, dan kendala apa yang dihadapi,” kata Daniel.


    Ia menegaskan, keputusan mengenai arah dan hasil penyidikan tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Minta SP2HP Terbaru


    Pihak kuasa hukum juga meminta SP2HP terbaru atau pemberitahuan perkembangan perkara secara tertulis kepada pelapor melalui kuasa hukumnya.


    Informasi yang diminta meliputi status terakhir laporan, tindakan penyidikan yang telah dilakukan, perkembangan pemeriksaan, kendala penanganan, serta rencana tindak lanjut yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.


    Daniel mengatakan, pihaknya tidak meminta informasi yang dilindungi oleh kerahasiaan penyidikan. Ia berharap informasi yang dapat diberikan kepada pelapor disampaikan melalui mekanisme resmi.


    “Kami tidak meminta hasil yang dipaksakan. Kami meminta kepastian proses dan penjelasan yang patut mengenai perkembangan laporan,” ujarnya.


    Menurut Daniel, komunikasi yang jelas antara penyidik dan pelapor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penegakan hukum.


    Surat Ditembuskan ke Sejumlah Instansi


    Surat penegasan ketiga itu ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda, Kabidpropam, Dirreskrimum, Wadirreskrimum, Kabagwassidik Ditreskrimum, serta Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.


    Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kadivpropam Polri, Kabareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.


    Menurut Daniel, tembusan itu dimaksudkan agar instansi terkait mengetahui permohonan yang diajukan dan dapat menindaklanjutinya sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.


    Ia berharap pimpinan Polda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap substansi surat tersebut, termasuk melakukan evaluasi apabila diperlukan.


    Konfirmasi Polda Sumut Diperlukan


    Keterangan mengenai belum adanya tanggapan tertulis, perkembangan penyidikan, hasil gelar perkara, dan tindak lanjut dokumen pencarian orang dalam pemberitaan ini masih bersumber dari pihak kuasa hukum. Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen oleh redaksi.


    Konfirmasi kepada Polda Sumatera Utara diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status terkini laporan polisi, perkembangan penyidikan, hasil gelar perkara pada 23 Januari 2025, serta tindak lanjut surat-surat yang disampaikan pihak kuasa hukum.


    Penjelasan kepolisian juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kendala dalam penanganan perkara atau perkembangan lain yang belum diketahui pihak pelapor.


    Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, ataupun kesalahan pihak tertentu. Penilaian mengenai proses penanganan perkara harus didasarkan pada informasi terverifikasi dan keterangan para pihak terkait.


    Daniel berharap permohonannya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.


    “Prinsipnya, kami meminta proses yang jelas, bukan hasil yang dipaksakan. Kami berharap setiap langkah penanganan perkara dilakukan sesuai hukum dan pelapor memperoleh penjelasan melalui mekanisme resmi,” tuturnya.


    Redaksi membuka ruang bagi Polda Sumatera Utara dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini