JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian nasional karena sasaran penyadapan yang diungkap penyidik tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi dalam pemberitaan sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation. Perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum menghasilkan putusan pengadilan.
MODUS LIMS DAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan tata cara penyadapan Polri dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik mengungkap bahwa penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan resmi dari penyidik, tanpa lampiran laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan kepentingan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Persoalan semakin serius ketika pada sekitar Oktober 2026 diduga terjadi perintah penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Petugas internal yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi salah satu titik awal penanganan perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti elektronik.
TIGA PASAL PIDANA DIJADIKAN DASAR PENYIDIKAN
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyoroti dugaan penyadapan, tetapi juga dugaan akses tanpa hak dan penghilangan informasi elektronik.
Ancaman pidana tersebut merupakan ancaman maksimal masing-masing ketentuan, bukan berarti hukuman otomatis dijumlahkan atau telah dijatuhkan kepada para tersangka.
REKAM JEJAK LISTYO SIGIT KEMBALI MENJADI PERHATIAN
Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu perhatian utama dalam perkara ini.
Sebelum terseret dalam kasus dugaan penyadapan tersebut, Listyo memiliki perjalanan panjang di institusi kepolisian. Berdasarkan profil resmi Humas Polri, ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991.
Kariernya antara lain dimulai dari penugasan sebagai Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, hingga Kapolresta Surakarta atau Solo pada 2011.
Pada 2014, Listyo mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden Joko Widodo hingga 2016. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, dan Kabareskrim Polri sebelum dilantik sebagai Kapolri pada Januari 2021.
Setelah tidak lagi menjabat Kapolri pada Oktober 2026, Listyo kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Perjalanan jabatan tersebut kini kembali menjadi perhatian publik setelah namanya masuk dalam pengumuman tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Namun, rekam jejak jabatan seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana. Pembuktian tetap harus merujuk pada hasil penyidikan dan proses peradilan.
PODCAST MADILOG MEMUNCULKAN KLAIM TAMBAHAN
Di tengah pemberitaan resmi Bareskrim, potongan Podcast Madilog yang diunggah akun @dadang.mahisa.3 pada 3 November 2026 turut memunculkan berbagai klaim tambahan.
Narasumber podcast tersebut menyampaikan dugaan mengenai penangkapan Ahrie Sonta di Makobrimob, pengakuan yang disebut mengaitkan perkara dengan Listyo Sigit, serta pemindahan sejumlah perangkat penyadapan dari lingkungan Mabes Polri ke lokasi pribadi.
Narasumber juga menyebut sejumlah nama perwira tinggi lainnya yang diklaim masih menjalani pemeriksaan atau berpotensi terseret dalam perkara.
Akan tetapi, keterangan mengenai penangkapan di Makobrimob, pengakuan yang disebut terjadi, pemindahan perangkat ke rumah pribadi, maupun daftar nama tambahan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta resmi penyidikan berdasarkan informasi konferensi pers Bareskrim tanggal 3 November 2026.
Hingga pengumuman tersebut, yang disampaikan secara resmi adalah tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH serta satu saksi berinisial SU.
Karena itu, penyebutan nama lain dalam podcast tidak boleh dianggap sebagai penetapan tersangka ataupun bukti keterlibatan.
ANALISIS: PERSOALAN PENGAWASAN SISTEM DAN KEAMANAN INFORMASI NEGARA
Dalam analisis yang diunggah akun @kemaloppa pada 3 November 2026, perkara ini dipandang lebih luas daripada sekadar persoalan pelanggaran etik internal kepolisian.
Penulis menilai dugaan penggunaan sistem penyadapan negara tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap keamanan informasi dan perlindungan komunikasi pejabat publik.
Analisis tersebut menyoroti tiga persoalan utama, yakni dugaan penyalahgunaan akses LIMS, dugaan penghapusan jejak digital, serta pentingnya pemeriksaan forensik elektronik untuk mengungkap siapa yang memberikan perintah dan bagaimana sistem tersebut digunakan.
Pandangan tersebut merupakan analisis penulis, bukan kesimpulan hukum penyidik.
Meski demikian, persoalan pengawasan sistem penyadapan memang layak mendapat perhatian. Penggunaan fasilitas negara yang memiliki kemampuan mengakses komunikasi pribadi harus memiliki dasar hukum, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN RANTAI KOMANDO
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui proses penyidikan.
Siapa yang memberikan perintah penggunaan sistem LIMS? Bagaimana mekanisme verifikasi nomor target dijalankan? Siapa yang memiliki akses terhadap sistem tersebut? Apakah penghapusan data benar-benar menghilangkan seluruh jejak elektronik? Dan sejauh mana penyidik dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, pemeriksaan ahli, dan hasil forensik digital.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses hukum terhadap tiga perwira tinggi tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan kewenangan penyadapan.
Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak cukup hanya berhenti pada pengumuman penetapan tersangka. Transparansi mengenai mekanisme penggunaan sistem, pertanggungjawaban kewenangan, dan perkembangan penyidikan menjadi bagian penting untuk menjawab perhatian masyarakat.
UJIAN TRANSPARANSI DAN KEPERCAYAAN TERHADAP INSTITUSI
Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting negara menjadi perkara yang membutuhkan penanganan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan terbukti di pengadilan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang.
Namun, asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati terhadap seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara, tetapi informasi yang beredar juga harus dipisahkan secara tegas antara fakta resmi, keterangan narasumber, dan analisis pribadi.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan negara.
Yang ditunggu publik bukan sekadar banyaknya nama yang disebut, melainkan keberanian aparat mengungkap perkara berdasarkan bukti, menjelaskan rantai pertanggungjawaban, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dibiarkan tanpa proses hukum.

