Maros – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros mendesak Kepolisian Resor (Polres) Maros untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana mafia solar yang menyeret tersangka Ilham bin Sanawing (39 tahun).
Kasus ini sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, namun berkas perkara dikembalikan (P-19) dengan alasan dinilai belum lengkap. Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, mengingat penangkapan tersangka pada 13 Juni 2025 disertai barang bukti BBM subsidi jenis solar.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menegaskan bahwa lambannya penuntasan perkara ini menimbulkan kecurigaan publik adanya intervensi atau permainan hukum.
“Kami menilai Polres Maros harus transparan menjelaskan bagian mana yang dianggap belum lengkap oleh Jaksa. Barang bukti solar bersubsidi sudah jelas ada, kenapa berkas perkara masih dinyatakan kurang bukti? Jangan sampai ada permainan di balik kasus ini,” tegas Ismar dalam keterangan resminya, Kamis (21/8/2025).
LIDIK PRO Maros dalam surat resminya meminta Polres Maros untuk segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa, menjamin tidak ada intervensi dari pihak luar, serta mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus mafia solar tersebut.
Ismar menambahkan, kasus mafia solar bukan hanya soal satu orang tersangka, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Mafia solar merugikan negara, merampas hak rakyat kecil, dan menimbulkan keresahan sosial. Polres Maros tidak boleh main-main dengan perkara ini. Jika dalam waktu wajar tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan ke Kapolda Sulsel dan Kejati Sulsel, bahkan menggalang dukungan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah cepat Polres Maros dalam melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Maros untuk proses penuntutan.
1. Apa alasan utama Jaksa mengembalikan berkas perkara (P-19) tersangka Ilham bin Sanawing kepada penyidik Polres Maros?
2. Bagian atau aspek mana saja dari berkas perkara yang dinilai belum lengkap oleh Jaksa?
3. Apa langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik Polres Maros dalam rangka memenuhi petunjuk Jaksa tersebut?
4. Berapa lama estimasi waktu yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros?
5. Jika setelah berkas dilengkapi kembali masih dinilai kurang oleh Jaksa, bagaimana langkah hukum Polres Maros selanjutnya?
“Jika Polres Maros tidak segera memberikan klarifikasi dan mempercepat proses hukum, kami siap melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, penyidik Polres Maros dalam perkara Ilham belum memberikan respon saat dikonfirmasi.
