Iklan

DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme Halsel Kutuk Pelantikan Ulang 4 Kepala Desa, Desak DPRD Segera Ambil Sikap Tegas

Sabtu, 27 September 2025, September 27, 2025 WIB Last Updated 2025-09-27T13:33:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Halmahera Selatan Sorotanmerahputih.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan menyampaikan protes keras terhadap pelantikan ulang empat Kepala Desa yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui Bupati Halmahera Selatan. Pelantikan tersebut dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang sebelumnya telah membatalkan pengangkatan keempat kepala desa dimaksud.


Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, menilai langkah pemerintah daerah sebagai bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap hukum.


> “Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap supremasi hukum dan memperlihatkan ketidakseriusan Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam menghormati serta menegakkan putusan pengadilan,” tegasnya.




Kritik untuk DPRD Halsel


Dalam keterangannya, Bung Harmain juga menyoroti sikap DPRD Halmahera Selatan, khususnya Wakil Ketua I DPRD, Muslim Hi. Rakib, yang menyebutkan bahwa Komisi I DPRD baru akan menyerahkan hasil telaah dalam waktu “besok atau lusa.”

Menurutnya, pernyataan tersebut terlalu lamban dan justru memperpanjang ketidakpastian di tengah masyarakat.


> “Kami menghargai adanya proses pembahasan, tetapi DPRD selaku wakil rakyat seharusnya bertindak cepat dan tegas. Keterlambatan ini hanya menambah kegaduhan dan merusak kepercayaan publik,” ujar Bung Harmain.




DPC GPM juga menolak rencana rapat tertutup yang hanya melibatkan pimpinan DPRD dan Bupati sebagai tindak lanjut.


> “Transparansi dan keterbukaan adalah kunci. Rapat tertutup tanpa melibatkan publik dan masyarakat sipil hanya menimbulkan keraguan dan mengikis kepercayaan terhadap lembaga DPRD,” tambahnya.




Tegakkan Putusan Hukum


Bung Harmain kembali menegaskan bahwa pelantikan ulang kepala desa yang telah dibatalkan PTUN Ambon adalah tindakan yang merusak kewibawaan hukum.


> “Kami mendesak Bupati dan DPRD Halsel segera menghormati putusan PTUN Ambon dan menghentikan segala bentuk pelantikan yang bertentangan dengan hukum. Jika tidak, konflik hanya akan semakin panjang dan tata kelola pemerintahan desa di Halsel kian terciderai,” katanya.




Ancaman Aksi Hukum dan Massa


Sebagai bentuk pengawalan, DPC GPM menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum serta menggelar aksi massa lebih besar apabila pemerintah daerah dan DPRD tetap mengabaikan aspirasi rakyat serta putusan pengadilan.


> “Gerakan Pemuda Marhaenisme tidak akan diam. Kami berkewajiban menjaga keadilan, supremasi hukum, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar sesuai aturan dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Bung Harmain Rusli.( Tim red )

Komentar

Tampilkan

Terkini