Gayo Lues – sorotanmerahputih.com:12/3/2026:12:11 wib.
Sorotan tajam datang dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) terkait dugaan penggunaan mobil dinas oleh Direktur RSUD Muhammad Ali Kasim di Kabupaten Gayo Lues yang diketahui menggunakan pelat hitam. Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar mengenai status kendaraan serta transparansi pengelolaan aset yang berada di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Pihak LAI menilai, apabila kendaraan tersebut merupakan mobil dinas yang bersumber dari anggaran pemerintah atau dana operasional rumah sakit, maka secara aturan seharusnya menggunakan pelat merah sebagai identitas kendaraan milik negara atau daerah.
Menurut LAI, penggunaan kendaraan berpelat hitam oleh pejabat publik berpotensi menimbulkan dugaan ketidaktertiban administrasi hingga indikasi penyalahgunaan fasilitas negara, apabila kendaraan tersebut ternyata merupakan aset yang dibeli dari anggaran pemerintah.
“Jika kendaraan itu merupakan mobil dinas atau dibeli menggunakan anggaran negara, maka harus tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan menggunakan pelat merah. Jika tidak, ini patut dipertanyakan dan perlu penjelasan terbuka,” ujar perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia Firmansyah harahap.
Persoalan ini dinilai tidak sekadar soal administrasi, tetapi juga dapat menyentuh aspek hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan fasilitas negara.
Pengelolaan keuangan dan aset negara sendiri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga mewajibkan setiap barang yang diperoleh dari anggaran negara untuk dicatat dan dikelola sebagai aset negara atau daerah.
Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau fasilitas negara yang melekat pada jabatan,
Firmansyah harahap mendesak pihak manajemen RSUD Muhammad Ali Kasim maupun pemerintah daerah di Kabupaten Gayo Lues untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait status kendaraan yang digunakan oleh direktur tersebut.
“Transparansi sangat penting. Rumah sakit milik pemerintah harus menjadi contoh dalam tata kelola yang baik, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Firmansyah harahap
.(5411180)
