• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Soroti Izin dan Pajak Ritel Modern, AMAN Buton Utara Desak Pemda Terbitkan Edaran Penghentian Sementara Indomaret

    Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T05:01:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    BURANGA, 5 JUNI 2026 – Aliansi Masyarakat Pedagang Lokal (AMAN) Buton Utara bergerak cepat mengawal aspirasi para pedagang lokal terkait maraknya ekspansi pembangunan gerai ritel modern (Indomaret) di wilayah Buton Utara. 


    Gerakan ini menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan administratif dan regulasi yang dinilai menyudutkan pelaku usaha kecil setempat.


    Koordinator Lapangan (Korlap) AMAN Buton Utara, Ali, mengungkapkan bahwa selain persoalan menjamurnya gerai, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran serius terkait evaluasi perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    "Kemarin kami sudah lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan dinas terkait yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Buton Utara. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Buton Utara," ujar Ali, Jumat (5/6/2026).


    Lebih lanjut, Ali membeberkan dugaan ketidaksesuaian operasional di lapangan. Ia mencontohkan adanya dokumen Pajak Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan atas nama perorangan, namun pada praktiknya digunakan untuk aktivitas perdagangan ritel modern raksasa seperti Indomaret.


    Ali juga mengkritik keras argumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya Bidang Tata Ruang. Menurutnya, klaim sepihak bahwa izin PBG tersebut sudah memenuhi syarat untuk "usaha perdagangan" adalah kekeliruan yang fatal.


    "Perdagangan itu bahasa umum. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), semua aktivitas bisnis ada kode spesifiknya. Tidak bisa disamaratakan," tegas Ali.


    Menyikapi hasil RDP Gabungan Komisi di DPRD Buton Utara, AMAN mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penghentian sementara (moratorium) seluruh pembangunan gerai ritel modern di Buton Utara sebelum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya secara rigid.


    "Pemerintah harus segera terbitkan surat edaran pemberhentian sementara gerai modern (Indomaret, Alfamart, Hypermart). Mengacu pada Peraturan Presiden tahun 2007, sudah jelas diatur bahwa ritel modern tidak boleh dibangun di tengah-tengah pemukiman yang dapat mematikan pedagang lokal," tambahnya.


    Sebagai penutup, Ali memberikan peringatan keras terkait masih adanya aktivitas pembangunan di lapangan, salah satunya di Desa Lapandewa. Ia meminta Pemda peka terhadap potensi konflik sosial di masyarakat jika hasil kesepakatan RDP diabaikan.


    "Jika masih ada yang nekat membangun dalam waktu dekat seperti di Desa Lapandewa, kira-kira siapa yang akan menjamin keamanan di lapangan jika masyarakat mengambil langkah yang tidak diinginkan? Kami minta Pemda segera bertindak berdasarkan rekomendasi RDP," kunci Ali.


    Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri oleh lintas sektor, mulai dari DPRD Kab. Buton Utara, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum & Ekonomi Setda, Camat se-Buton Utara, Branch Manager Manajemen Indomaret, serta AMAN Buton Utara.


    Dua poin utama kesimpulan RDP tersebut adalah:

    Rekomendasi Pengendalian & Moratorium: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian terhadap izin usaha ritel modern, dan jika memungkinkan, segera dilakukan pemberhentian sementara (moratorium).


    Penyusunan Regulasi Resmi: DPRD bersama Pemerintah Daerah menyepakati bahwa proses pembangunan ritel modern di Kabupaten Buton Utara ke depan akan dituangkan dalam regulasi resmi (Perda/Perbup) setelah dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) resmi diterbitkan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini