• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengungkapan Fakta, Fitnah, dan Manipulasi Informasi oleh AF

    Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T04:59:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    KENDARI - 5 Juni 2026, Fakta dan kebenaran akhirnya terungkap secara terang-benderang. Melalui pernyataan resmi ini, saya menyampaikan bahwa dalang utama yang telah menyebarkan fitnah keji, merusak nama baik, dan memanipulasi informasi terhadap saya adalah AF


    Adapun rincian fitnah, berita bohong, dan manipulasi informasi yang telah disebarkan oleh yang bersangkutan secara sadar dan sengaja adalah sebagai berikut:


    1. Tuduhan Perselingkuhan

    AF secara sepihak telah memfitnah istrinya menjalin hubungan gelap atau berselingkuh dengan saya. Tuduhan ini sepenuhnya tidak berdasar dan merupakan pembunuhan karakter.


    2. Manipulasi Narasi ("Beli Ikan")

    Yang bersangkutan telah menyebarkan cerita bohong dan memutarbalikkan fakta secara keji terkait narasi "buka kamar lalu pergi membeli ikan". Narasi tersebut sengaja diciptakan untuk menggiring opini negatif.


    3. Tuduhan Menginap

    AF menyebarkan berita palsu dan klaim sepihak bahwa saya sudah sering menginap atau tidur di kediaman istrinya.


    4. Fitnah Pernikahan Siri

    Ia secara tidak bertanggung jawab menyebarkan kabar bohong yang menyatakan bahwa saya dan istrinya telah melangsungkan pernikahan siri.


    5. Bukti Pengakuan dan Sumber Valid

    Kebenaran bahwa AF adalah aktor utama di balik semua narasi palsu ini telah terbukti secara valid. Istri saya sendiri telah mengakui dan mengonfirmasi secara langsung bahwa AF yang menyampaikan seluruh fitnah tersebut (khususnya poin 1 dan 4) melalui sambungan telepon.


    REKOMENDASI DAN SIKAP HUKUM:

    Peringatan Keras: Menuntut AF untuk segera menghentikan segala bentuk penyebaran fitnah, manipulasi informasi, dan pencemaran nama baik di media mana pun.


    Langkah Hukum Pidana: Menyiapkan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal Pencemaran Nama Baik, Fitnah (Pasal 310/311 KUHP), serta pelanggaran terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penyebaran dilakukan melalui media digital.


    Gugatan Perdata: Mempertimbangkan pengajuan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil atas rusaknya reputasi dan kehormatan keluarga yang diakibatkan oleh tindakan yang bersangkutan.


    Pernyataan ini dibuat dengan kesadaran penuh demi meluruskan informasi yang menyimpang di masyarakat dan sebagai dasar pengambilan langkah hukum lebih lanjut.


    Tertanda,

    -RobiN GembeL-

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini