MAKASSAR — Dugaan pemotongan gaji karyawan oleh PT Sinar Gowa Sukses pada momen hari raya menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi secara utuh.
Laporan tersebut mendapat perhatian dari LBH LIRA Sulawesi Selatan yang secara tegas mengecam dugaan praktik tersebut dan menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja.
Ketua LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief, menyampaikan bahwa perusahaan seharusnya menjunjung tinggi hak-hak normatif karyawan, terlebih pada momen hari besar keagamaan.
“Pemotongan gaji pada saat hari raya tidak hanya melanggar hak dasar pekerja, tetapi juga mencerminkan kurangnya empati terhadap kesejahteraan karyawan.”
Ia juga mendesak pemerintah melalui Disnakertrans Sulsel untuk segera melakukan penelusuran atas dugaan tersebut.
Sejumlah karyawan yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kecewa dan merasa dirugikan. Mereka berharap perusahaan dapat segera memberikan kejelasan serta memperbaiki kebijakan yang dinilai merugikan pekerja.
“Hari raya seharusnya menjadi waktu berkumpul dengan keluarga, bukan justru terbebani masalah gaji.”
Sementara itu, Advokat LBH LIRA Sulsel, Abdul Salam, S.H, menegaskan bahwa tindakan pemotongan gaji sepihak dapat berimplikasi hukum.
“Perusahaan yang memotong gaji karyawan saat cuti bersama berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan.”
Konfirmasi & Hak Jawab
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Disnakertrans Sulsel guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang disampaikan.
Di sisi lain, pihak manajemen PT Sinar Gowa Sukses juga belum memberikan pernyataan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya perlindungan hak pekerja serta transparansi dalam kebijakan perusahaan. Diharapkan seluruh pihak dapat menahan diri dan menunggu hasil klarifikasi resmi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Ulla
Nomor hp : 082-818-277-088 Ketum LBH LIRA
catatan redaksi: sorotan merah putih menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
