• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPD JPKP Nasional Sultra Ungkap Dugaan Selisih Anggaran Miliaran Rupiah di Kabupaten Wakatobi Tahun 2023

    Senin, 06 April 2026, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T10:10:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP Nasional) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Wakatobi. 


    Berdasarkan hasil investigasi mendalam, ditemukan adanya selisih anggaran yang signifikan pada APBD Tahun Anggaran 2023 yang diduga kuat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.


    Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra sekaligus anggota Badan Advokasi Nasional (BAN) JPKPN, R. Mustaf A. atau yang akrab disapa Ali, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data antara pagu anggaran yang ditetapkan dengan realisasi di lapangan, khususnya pada Dinas Perhubungan.


    Ali memaparkan bahwa pada rancangan APBD 2023, Dinas Perhubungan dialokasikan pagu sebesar Rp22,80 Miliar. Namun, dalam dokumen yang diajukan ke Gubernur Sultra serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD 2023, angka tersebut berubah menjadi Rp17,88 Miliar.


    "Kami menemukan ada selisih anggaran sebesar Rp4,92 Miliar. Ini sangat miris dan perlu dipertanyakan kepada pihak berwajib mengapa terjadi pergeseran yang begitu mencolok," tegas Ali.


    Lebih lanjut, tim investigasi JPKP Nasional Sultra menemukan fakta hukum terkait kegiatan Rehabilitasi Pelabuhan Patinggu. Anggaran yang telah disepakati bersama DPRD pada Pembicaraan Tahap II adalah sebesar Rp7 Miliar. Namun, kenyataannya Dinas Perhubungan hanya merealisasikan sebesar Rp2,5 Miliar.


    Terdapat selisih sebesar Rp4,5 Miliar yang patut diduga dialihkan secara sepihak ke dinas lain, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk kegiatan pemeliharaan jalan.


    Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPKP Nasional Sultra menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


    Dugaan ini mengarah pada:

    Sdr. AA (PPK Dinas Perhubungan) terkait Paket Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Dermaga Patinggu (Nilai Kontrak Rp2,85 Miliar).

    Sdr. S (PPK Dinas PUPR) terkait Paket Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Puncak Tindoi (Nilai Kontrak Rp5,33 Miliar).


    Ali menegaskan bahwa pergeseran anggaran tidak boleh dilakukan secara semena-mena.


    "Anggaran dalam DPA tidak bisa serta-merta dialihkan oleh kepala dinas. Pergeseran harus tunduk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pengalihan tanpa prosedur adalah penyalahgunaan wewenang," tambahnya.


    Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik korupsi di Sulawesi Tenggara, DPD JPKP Nasional Sultra menyatakan akan segera mengambil langkah hukum formal.


    "Kami akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dengan tembusan ke DPP JPKP Nasional Pusat. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di tingkat Aparat Penegak Hukum (APH) provinsi demi memastikan keuangan negara di Kabupaten Wakatobi diselamatkan," tutup Ali.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini