• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JPKPN Sultra Beri Ultimatum 1x24 Jam: Desak KSDA Butur Amankan Barang Bukti Illegal Logging atau Kantor Disegel!

    Selasa, 14 April 2026, April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T12:24:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    ​BURANGA – Sorotan Merah Putih. Com. 

    Kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur) kini memasuki babak baru yang kian memanas. Sorotan tajam kini tertuju langsung pada kinerja Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Butur yang dinilai mandul dan diduga melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan di wilayah tersebut.


    ​Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan peringatan keras kepada pihak KSDA Butur untuk segera bertindak nyata.


    ​Aktivitas ilegal di Desa Bubu Barat dilaporkan telah terjadi berulang kali tanpa ada tindakan tegas yang memberikan efek jera. Masyarakat setempat mulai kehilangan kepercayaan karena barang bukti kayu hasil pembalakan liar sudah ditemukan di salah satu muara, namun belum ada langkah pengamanan dari pihak berwenang.


    ​Ketua Investigasi DPD JPKPN Sultra/Perwakilan DPD JPKPN Sultra, Ali, menegaskan bahwa KSDA Butur tidak punya alasan lagi untuk menunda proses hukum.


    ​"Saya mendesak KSDA Buton Utara agar transparan terkait pengawasannya dan segera menahan barang bukti yang didapatkan oleh masyarakat. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut hingga merusak kepercayaan publik terhadap institusi," tegas Ali dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026) 


    ​Ali menambahkan bahwa indikasi adanya "permainan di balik layar" semakin kuat mengingat lokasi dan pemilik kayu sebenarnya sudah teridentifikasi oleh warga setempat.


    ​"Barang bukti sudah ada di muara. Kalaupun KSDA merasa tidak mampu atau takut, biarkan kami (JPKPN) yang menemani ke lapangan. Jangan sampai ada indikasi dugaan permainan di lapangan antara petugas dan oknum pemilik kayu," lanjutnya


    ​JPKPN Sultra memberikan waktu terbatas bagi KSDA untuk menunjukkan taringnya. Jika dalam kurun waktu 1x24 jam barang bukti tersebut tidak segera diamankan dan diproses secara hukum, maka JPKPN akan mengonsolidasikan massa dalam jumlah besar.


    ​Transparansi Anggaran dan Kinerja: Menuntut laporan terbuka mengenai sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan KSDA Butur di wilayah Kecamatan Kambowa.


    ​Penyitaan Barang Bukti: Mendesak pengamanan segera terhadap kayu-kayu yang berada di muara dalam waktu maksimal 1x24 jam.


    ​Proses Hukum Pemilik: Menangkap aktor intelektual di balik aktivitas illegal logging di Desa Bubu Barat.


    ​"Bilamana KSDA tidak mengambil langkah konkret dalam waktu 1x24 jam, kami akan melakukan demonstrasi besar-besaran di Kantor Kehutanan Provinsi. Kami sudah tidak percaya, kami menduga kuat ada permainan di balik layar yang menutup mata petugas terhadap perusakan hutan ini," tutup Ali dengan nada tegas.


    Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini