• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN JPKP Nasional Sultra Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas

    Sabtu, 18 Juli 2026, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T11:07:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    BUTON UTARA, 18 Juli 2026 – Publik di Kabupaten Buton Utara dihebohkan dengan beredarnya unggahan di media sosial Facebook melalui akun "Shelia Ron" pada grup "Butur Perubahan". Unggahan tersebut mengungkap dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial NLA dan BLH yang diduga bertugas di instansi yang sama, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara.


    Unggahan tersebut menyertakan bukti foto seorang anak bayi dan sosok oknum ASN inisial NLA dan BLH, yang memicu reaksi keras karena oknum tersebut diketahui masih memiliki ikatan perkawinan sah dengan istri sahnya.


    Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara, Ali, memberikan pernyataan tegas. Ia menyoroti pelanggaran kode etik berat yang mencoreng marwah instansi pemerintah.


    "Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran terkait perselingkuhan atau perzinahan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat," ujar Ali, Sabtu (18/7/2026).


    Ali menjelaskan bahwa sanksi pemecatan merupakan hukuman terberat bagi ASN yang terbukti melakukan perbuatan tersebut. Selain sanksi administratif, pihak yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi proses hukum pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur perzinahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan intervensi terhadap urusan pribadi, melainkan penegakan aturan disiplin negara. Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk segera mengambil langkah konkret guna memberikan efek jera dan menjaga integritas aparatur sipil.


    "Atasan memiliki peran krusial dan diwajibkan untuk melakukan pengawasan serta memberikan teguran keras jika mengetahui adanya bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin, termasuk hubungan di luar perkawinan yang sah," tegasnya.


    JPKP Nasional Sultra berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ali menekankan bahwa seorang ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap nilai moral dan integritas harus ditindak tegas demi menjaga marwah dan nama baik institusi negara.





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini