Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membekuk dua pria yang merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Jum’at (17/7/2026).
Kedua pelaku inisial IS (35) dan RV (31) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang sempat buron ini ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam atas hilangnya material rel kereta api di wilayah hukum Polres Way Kanan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua DPO terduga pelaku. Keduanya kemudian diamankan pada hari Rabu, 15-07-2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera tanpa melakukan perlawanan," ujar IPTU Riswanto.
Tim URC Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa (satu) buah tabung gas melon elpiji 3 Kg, 1 (satu) set slang las pemotong besi rel, 1 (satu) kunci inggris, 1 (satu) sarung tangan, 1 (satu) meteran.
Aksi kejadian perkara curat ini terjadi pada hari Minggu 8 Maret 2026 bermula PT.KAI melakukan penumpukan besi rel cadangan (rel eks penukaran jalur baru) sebanyak 30 (tiga puluh) batang rel dengan total panjang 812 ( delapan ratus dua belas ) meter.
Pada hari Jum’at 13 Maret 2026 jam 11.00 WIB Pelapor an. Abid Giandry melakukan pengecekan di jalur KM 170+700 s/d KM 171+000 KM 170+700 s/d KM 171+000 Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu dan petugas mendapati tumpukan besi rel pada TKP yang berjumlah 25 (dua puluh lima) batang dengan jumlah panjang 706 (tujuh ratus enam) meter sudah hilang.
Atas kejadian tersebut PT.KAI mengalami kerugian yang jika di nominalkan sebesar Rp.670.700.000,-( enam ratus tujuh puluh tujuh ratus ribu rupiah) dan melalui pelapor melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Sementara diduga kuat kedua DPO ini juga telah melakukan curat rel kereta api di 4 (empat) TKP berbeda yakni pertama terjadi pada Minggu, 12-04-2026 pukul 11.00 WIB di KM 170 700 s/d KM 171 Kampung Tanjung Sari, Blambangan Umpu diduga pelaku mencuri tumpukan besi rel pada TKP yang berjumlah 25 (dua puluh lima) batang dengan jumlah panjang 706 (tujuh ratus enam) meter, atas kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian yang jika di nominalkan sebesar Rp. 670.700.000,- (enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Kedua curat terjadi di KM 169 +100 sampai dengan KM 170 + 00, Kampung Gunung Sangkaran Blambangan Umpu pada Jum’at, 26-06-2026 pukul 11.00 WIB dan mengalami kerugian berupa besi rel kereta api sepanjang 1.540 meter jika dinominalkan sekita Rp. 1.463.000.000,- (satu miliyar empat ratus enam puluh tiga juta rupiah)
Selanjutnya TKP curat ketiga terjadi pada Selasa, 14-07-2026 pukul 20.30 WIB di KM 180 +400/500 antara stasiun Way Tuba – Stasiun Tanjung Rajo Blambangan Umpu dari kejadian itu PT.KAI Persero mengalami keriugian berupa 75 batang besi rel (928 meter) dan jika di nominalkan sebesar Rp. 881.600.000.
TKP keempat pada hari Senin, 13-07-2026 pukul 10.00 WIB di KM 169 + 000/100 antara Stasiun Blambangan Umpu – Stasiun Giham Way Kanan dan PT.KAI Persero mengalami keriugian berupa 10 batang besi rel 60 (enam puluh) meter ditaksir Rp.57.000.000,-
Atas perbuatannya jika terbukti diduga TSK dapat dikenai juga Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata Kasatreskrim.
Liputan: haryadi
Editor: sorotanmerahputih
