• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua Abdesi Asnan As'ad Diduga Melindungi Kepala Desa di Morowali Dan Diduga Korupsi Dana Desa Geresa

    Rabu, 01 April 2026, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T00:33:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Ketua DPW (H.M.Syarkawi) lembaga aspirasi nusantara, 

    Selaku mitra media dan pengawasan masyarakat, angkat bicara, dan menghubungi nomor whatsapp ketua abdesi di morowali dikonfirmasi dan diklarifikasi memunculkan sipat sop arogan dengan ungkapan tidak bisa LSM dan wartawan mempertanyakan kepala desa yang menggunakan anggaran dana desa, dan yang bisa hanya inspektorat. 


    Ini sudah

    Menghalangi tugas media untuk mempertanyakan anggaran dana desa yang dikelola oleh kepala desa, ini sudah melanggar undang undang  40 pers



    Lan

    secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa konolo, Kecamatan bungku timur, Kabupaten morowali, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama periode 2021 hingga 2025 ke nomor ketua abdesi Asnan as'ad



    Temuan LAN mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, diduga ada mark-up anggaran yang telah digunakan sebagaimana mestinya.


    Indikasi Penyimpangan Anggaran


    Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi pemerintah, terdeteksi beberapa penganggaran proyek yang mencurigakan, seperti mark-up nilai kegiatan dan minimnya transparansi pelaporan kepada publik. Sejumlah dana yang telah digunakan kepala desa Geresa seperti;


    Tahun Anggaran

    2021


    Dana desa yang telah digunakan


    1- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah (Drainase air limbah rumah tangga) 

    Rp 19.000.000

    Rp 25.450.000

    Rp 47.372.000


    2- Penyelenggaraan posyandu(makanan tambahan kelas Ibu hamil kelas lansia insentif kader posyandu) 

    Rp 37.800.000

    Rp 33.820.500


    3- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman gang/paving blok

    Rp 19.640.000

    Rp 30.730.000

    Rp 26.783.000


    4- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa

    Rp 156.675.000


    5- Pelatihan/ penyuluhan pemberdayaan perempuan

    Rp 73.200.000

    Rp 3.000.000

    Rp 5.040.000


    Tahun Anggaran

    2022


    Dana desa yang telah digunakan


    1- Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa

    Rp 48.240.000

    Rp 26.765.000

    Rp 4.540.000

    Rp 6.835.000

    Rp 7.460.000

    Rp 4.475.000

    Rp 425.000

    Rp 1.100.000

    Rp 17.000.000

    Rp 5.300.000


    2- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa

    Rp 107.655.000

    Rp 16.305.000


    3- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana ke permudaan dan olahraga milik desa

    Rp 97.634.600


    4- Pelatihan penyuluh an pemberdayaan perempuan

    Rp 73.200.000


    Tahun Anggaran

    2023


    Dana desa yang telah digunakan


    1- Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan jalan usaha tani

    Rp 294.704.260


    2- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman gang/paving blok

    Rp 41.933.566

    Rp 51.185.683


    3- Keadaan mendesak

    Rp 1.434.324


    4- Pelatihan penyuluhan Pemberdayaan perempuan

    Rp 94.200.000

    Rp 7.628.378

    Rp 17.545.743

    Rp 1.434.324


    Tahun Anggaran

    2024


    Dana Desa yang telah digunakan


    1- Pembinaan pkk

    Rp 5.870.000

    Rp 12.727.838

    Rp 2.000.000

    Rp 117.600.000


    2- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah rumah tangga

    Rp 89.155.284


    3- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani

    Rp 12.282.406

    Rp 61.081.250

    Rp 42.890.000

    Rp 6.650.000


    Tahun Anggaran

    2025


    Dana desa yang telah digunakan


    1- Pembinaan pkk

    Rp 58.800.000

    Rp 3.000.000


    2- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif/Lampu matahari tingkat desa

    Rp 151.315.315


    dengan nilai total miliaran rupiah tercatat berulang dari tahun ke tahun dengan item serupa, tanpa hasil yang terlihat di lapangan.


    Upaya Klarifikasi diintervensi oleh ketua abdesi(Asnan as,ad) kabupaten morowali


    dan menjabat juga kepala desa Geresa dan lan Dihalangi?


    Pada Rabu, 1 April 2026, ketua DPD (LAN) telah berupaya menghubungi Kepala Desa Geresa untuk konfirmasi dan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui saluran digital. Namun, hingga tiga kali upaya dilakukan, Kepala Desa muncul sop arogan. Ingin membeck up kepala desa yang ada di morowali, 


    Menurutnya tidak ada hak LSM/media mempertanyakan memberikan surat klarifikasi mengenai anggaran dana desa yang telah digunakan, karena LSM bukan inspektorat ungkapan  ketua abdesi morowali


    Asnan as,ad.


    Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kolusi antara oknum pejabat ketua abdesi dimorowali dan menjabat kepala desa Geresa dengan tertentu untuk melindungi praktik pengelolaan dana yang tidak akuntabel.


    Potensi Pelanggaran Hukum


    Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:


    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


    Ultimatum LAN: Klarifikasi atau Jalur Hukum


    Melalui surat resmi Nomor: 015/LAN-SULTENG/IV/2026, memberikan waktu maksimal tiga 3 hari kerja kepada Kepala Desa konolo dan Bendahara Desa konolo untuk memberikan klarifikasi langsung di Kantor LAN SulTeng.


    > “Jika tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan laporan ke Inspektorat, BPK, kapolres morowali, Kejaksaan morowali, Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah hingga KPK untuk dilakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum,” tegas Ism Ketua DPD Sulteng.



    Ketua DPW (LAN) menegaskan, Dana Desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabukan kepada rakyat.


    > “Dana Desa bukan milik pribadi, dan penyalahgunaannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi,” tutup ketua DPW Lan.



    Ketua abdesi tampa memberitahu pegiat lembaga Lan surat itu yang ditujukan bukan nama kepala desanya, untuknya dan ini sudah membuktikan bahwa dirinya mempermainkan pegiat Lan partner media




    Hingga berita ini diturunkan kepala desa kolono belum bisa ditemui dikonfirmasi selanjutnya. 



    Tim Redaksi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini