BUTON UTARA – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Buton Utara (Butur) yang menelan anggaran fantastis senilai Rp9,7 miliar kini memicu polemik. Proyek ini menjadi sorotan tajam publik lantaran adanya dugaan kuat ketidaksesuaian antara pengerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak kerja.
Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut terkesan menutup diri dan belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Sikap bungkam ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik (KIP).
Pelanggaran Klausul Kontrak
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), proyek ini memiliki aturan main yang sangat ketat. Dalam poin utama kontrak disebutkan bahwa:
Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai RKS, Gambar Teknis, dan Spesifikasi.
Jika terjadi perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang berlaku.
Penyedia dilarang keras melakukan perubahan spesifikasi tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Namun, temuan dari DPD Garuda Siliwangi Pembela Idelogi (GSPI) Sulawesi Tenggara menunjukkan fakta yang bertolak belakang di lokasi proyek.
Temuan Dugaan Pelanggaran Spesifikasi
Plt. Ketua DPD GSPI Sultra mengungkapkan sejumlah poin krusial yang diduga sengaja dimanipulasi oleh pihak kontraktor, di antaranya:
Material Fondasi: Penggunaan batu urugan yang seharusnya menggunakan Batu Belah.
Kualitas Beton: Penggunaan beton yang diduga dikerjakan secara manual, padahal spesifikasi mensyaratkan mutu Beton K-225/K-250.
Standar Material: Penggunaan bahan-bahan bangunan yang diduga Non-SNI.
Uji Laboratorium: Diduga kuat tidak dilakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan yang diragukan kualitasnya, sebagaimana diatur dalam poin pemeriksaan bahan.
Sorotan Terhadap Rangka Baja Ringan
Selain persoalan beton dan batu, GSPI Sultra juga menyoroti penggunaan rangka baja ringan yang tidak memiliki label merek dan kode produksi yang jelas.
"Pertanyaan besar bagi kami dan publik adalah apakah ketebalan baja ringan tersebut benar-benar sesuai standar C-75? Atau justru menggunakan profil yang lebih tipis seperti C-70 atau C-65 demi menekan biaya? Ini menyangkut keamanan struktur gedung," ujar Plt. Ketua DPD GSPI Sultra.
PPK Diduga Menghindar
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk mendapatkan perimbangan berita belum membuahkan hasil. PPK proyek Labkesda Butur diduga sengaja bungkam dan menghindari pertemuan dengan wartawan.
Padahal, dalam aturan kontrak, jika bahan tidak memenuhi syarat, maka material tersebut dilarang dipakai dan harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek. Publik kini mendesak pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk mengaudit proyek ini guna memastikan uang rakyat sebesar Rp9,7 miliar tidak disalahgunakan melalui pengurangan kualitas bangunan.
Laporan: Redaksi
