Sorotan Merah Putih. Com.
Makassar, 2 Mei 2026 – Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Abd Khalik (65 tahun) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat berharga ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan ini disampaikan pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, pukul 17.42 WITA dan telah diterima secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/462/V/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Selatan.
Pelapor yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan beralamat di Parangma’lengu, Kecamatan Pallangga, Gowa, melaporkan dugaan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Sri Anriyani. Berdasarkan keterangan dalam laporan, tindakan pemalsuan ini terjadi di wilayah Jalan Dusun Parangma’lengu, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, pada bulan Maret 2026.
Modus yang diungkapkan adalah pelaku memalsukan surat-surat keterangan tanah milik Abd Khalik, hingga menyusun Akta Jual Beli (AJB) menbubuhi tanda tangan palsu yang seolah-olah menyatakan tanah milik pelapor telah dijual kepada Sri Anriyani melalui perantara anak pelapor, Hasan Khalik. Padahal faktanya, Abd Khalik menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menjual tanahnya, tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk melakukan transaksi, dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait penjualan asetnya tersebut. Akibat perbuatan itu, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), selain kerugian batin dan gangguan psikis yang dialaminya.
Tindakan yang diduga dilakukan pelaku diancam dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 392 tentang pemalsuan surat atau tanda tangan, dan Pasal 486 tentang pemalsuan akta otentik, yang keduanya dapat diancam dengan hukuman penjara.
Dalam proses pelaporan ini, Abd Khalik didampingi secara hukum oleh Jumadi Mansyur, S.H. selaku penasihat hukum, serta Sainuddin Mahmud, S.H. yang menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH-MRI). Kehadiran kedua penasihat hukum ini menjadi bentuk komitmen lembaga dalam membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan, terutama kasus-kasus yang menyentuh aset dan hak milik warga.
Jumadi Mansyur, S.H. dalam tanggapannya menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini secara penuh hingga tuntas. “Kami akan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus pemalsuan dokumen tanah ini sangat merugikan rakyat, oleh karenanya keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami akan berperan aktif mendampingi klien kami, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Sainuddin Mahmud, S.H. selaku Wakil Ketua LBH-MRI menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius lembaga. “LBH-MRI senantiasa hadir dan siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan haknya sendiri. Kasus seperti ini seringkali menimpa warga masyarakat, sehingga pendampingan dan pengawalan hukum sangat diperlukan agar hak-hak korban tidak terabaikan dan keadilan dapat tercapai,” jelasnya.
Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menerima laporan ini dan menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan LBH-MRI bersama kliennya akan terus mengawal setiap perkembangannya guna memastikan kebenaran terungkap dan keadilan dapat dirasakan oleh korban.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dokumentasi kegiatan pendampingan, serta keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum. Informasi akan diperbarui seiring dengan perkembangan proses hukum yang berlangsung,(Irfan).
