• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Eksploitasi Seksual Lintas Negara, Advokat Maysarah Surati Presiden hingga Aparat Tiga Negara

    Jumat, 01 Mei 2026, Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T13:02:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Medan –  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Dugaan kasus eksploitasi seksual dan penipuan yang melibatkan warga negara asing kembali mencuat. Adv. DR. Hj. Maysarah Nst., S.H., M.H, melalui Kantor Advokat Maysarah & Associates, secara resmi meminta penegakan hukum terhadap seorang pria berkewarganegaraan Pakistan yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap kliennya.



    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Adv. Maysarah kepada media ini, Jumat (01/05/2026), bersamaan dengan dikirimkannya surat resmi kepada berbagai institusi strategis di dalam dan luar negeri.




    “Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana serius, termasuk eksploitasi seksual dan penipuan yang dilakukan secara sistematis,” tegas Maysarah.




    Identitas terlapor dan dugaan lokasi


    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terlapor bernama Mahdi Ali Bin Amir Khitab, warga negara Pakistan, dengan:


    * Nomor Paspor: JJ1794293


    * Data Visa: IDN Faktur No.1150425D1371472-20250415160710


    * Nomor Kartu: 4364340101865631




    Terlapor diduga berada di:


    * Lot 6 University Plaza, Jalan Sulaman, 88450 Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia


    * Alternatif lokasi lain di Lahore, Pakistan




    Kronologi singkat dan dugaan perbuatan


    Maysarah menjelaskan, kliennya memiliki hubungan dengan terlapor dalam bentuk kesepakatan menuju pernikahan. Namun dalam perjalanannya:


    * Terlapor diduga tidak memenuhi janji untuk legalisasi pernikahan


    * Tidak memberikan nafkah maupun tanggung jawab


    * Menghilang dan tidak dapat dihubungi


    * Diduga melakukan hubungan dengan perempuan lain selama masih terikat hubungan dengan klien




    “Perbuatan ini tidak hanya melanggar komitmen, tetapi juga mengarah pada pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.




    Bukti lampiran: media sosial, percakapan, hingga dokumen polisi


    Dalam berkas yang disampaikan, terdapat sejumlah bukti pendukung, antara lain:


    1. Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian (STTLP) sebagai bukti laporan resmi


    2. Tangkapan layar akun TikTok @ALGALA786 yang telah dihapus


    3. Profil akun media sosial seperti “Sari Bunga (Twin)” yang diduga terkait jaringan komunikasi


    4. Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan komunikasi dengan banyak pihak


    5. Narasi dan dokumentasi dugaan aktivitas eksploitasi melalui platform digital


    6. Akun lain seperti “Kimaldi Sabahan IV” yang diduga sebagai identitas tambahan


    7. Dokumentasi foto perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas terlapor




    Menurut Maysarah, bukti tersebut menunjukkan adanya:


    * Pola komunikasi berulang


    * Dugaan penggunaan multi-akun


    * Indikasi pendekatan terhadap banyak perempuan lintas negara




    Surat dikirim ke Presiden hingga aparat internasional


    Dalam langkah hukum yang ditempuh, Maysarah mengungkapkan bahwa surat permohonan penegakan hukum telah dikirimkan kepada berbagai pihak, antara lain:




    Di Indonesia:


    * Kepala Divisi Hukum Kepresidenan RI


    * Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen Imigrasi)


    * Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)


    * Polda Sumatera Utara


    * Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil)


    * Kementerian Agama RI




    Di luar negeri:


    * Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta


    * Kedutaan Besar Indonesia di Pakistan


    * Kedutaan Besar Pakistan di Kuala Lumpur


    * Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur


    * Konsulat Pakistan di Medan


    * Konsulat Indonesia di Pakistan dan Malaysia




    Lembaga tambahan:


    * Kementerian Perizinan dan Perdagangan


    * Pengadilan Agama di Indonesia, Malaysia, dan Pakistan


    * Instansi Imigrasi di tiga negara


    * Media nasional dan internasional




    Tuntutan dan permintaan tegas


    Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan sejumlah permintaan, di antaranya:


    * Penangkapan terhadap terlapor jika terbukti melakukan pelanggaran


    * Pemblokiran masuk ke wilayah Indonesia oleh Imigrasi


    * Larangan penggunaan dokumen pernikahan yang diduga palsu


    * Penolakan pengurusan visa keluarga atas nama terlapor


    * Penundaan pengalihan aset hingga ada putusan hukum


    * Penegakan hukum berdasarkan UU TPKS No.12 Tahun 2022




    Selain itu, terlapor juga diminta untuk:


    * Melaksanakan pernikahan sah sesuai hukum


    * Memenuhi kewajiban pembiayaan, termasuk dana haji tahun 2026 yang sebelumnya dijanjikan




    Indikasi kasus berulang dan banyak korban


    Maysarah menilai, kasus ini tidak berdiri sendiri. Dari bukti yang ada, terdapat indikasi:


    * Terlapor memiliki banyak relasi perempuan dari berbagai negara


    * Menggunakan media sosial dan aplikasi kencan untuk mendekati korban


    * Melakukan pola yang sama secara berulang




    “Kami menduga ini bukan satu korban saja. Ada kemungkinan korban lain yang belum berani melapor,” ungkapnya.




    Desakan penegakan hukum maksimal


    Sebagai penutup, Maysarah menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.




    “Kami meminta aparat penegak hukum di Indonesia dan negara terkait untuk bertindak cepat dan tegas. Ini menyangkut perlindungan perempuan dan kedaulatan hukum,” pungkasnya.




    Tanggapan Terlapor


    Sementara itu, pria yang disebut dalam laporan tersebut, Mahdi Ali Bin Amir Khitab, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (01/05/2026).




    Mahdi membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyebut persoalan ini telah berlangsung sekitar satu tahun. Ia mengaku awalnya memiliki niat untuk membuka usaha di Indonesia dan mencari pasangan untuk menikah secara halal.




    Ia menceritakan bahwa dalam proses tersebut dirinya sempat berkenalan dengan beberapa perempuan melalui aplikasi kencan, namun mengaku beberapa kali mengalami kerugian finansial.




    Terkait pelapor, Mahdi menyebut hubungan keduanya sempat terjalin secara pribadi, bahkan ia mengklaim telah menikah secara agama di Thailand. Namun, menurutnya, hubungan tersebut diwarnai konflik, terutama terkait permintaan uang yang disebutnya terjadi berulang kali.




    Mahdi mengaku telah beberapa kali mengirimkan sejumlah uang, termasuk sekitar Rp30 juta, serta biaya lainnya selama hubungan berlangsung. Ia menuding laporan yang dibuat terhadap dirinya merupakan bentuk tekanan agar kembali memberikan uang.




    “Ketika tidak diberi uang, tuduhan dan laporan kembali muncul. Ini sudah terjadi berulang kali,” ujarnya.




    Ia juga menyatakan memiliki bukti berupa riwayat transfer dan komunikasi yang akan digunakan sebagai dasar pembelaan. Mahdi bahkan mengaku mempertimbangkan langkah hukum lanjutan di negaranya maupun di Malaysia.




    “Saya juga akan mengajukan kasus terhadapnya. Saya merasa ini adalah bentuk pemerasan,” tegasnya.




    Meski mengakui adanya hubungan personal, Mahdi membantah tuduhan eksploitasi seksual maupun penipuan sebagaimana yang dilaporkan.




    Di akhir keterangannya, Mahdi menyampaikan permohonan maaf atas kemungkinan kekeliruan bahasa dalam penjelasannya. Selain itu, Mahdi pun turut mengirimkan puluhan bukti pesan WhatsApp Maysarah kepadanya.




    Sementara itu, wanita yang dituding turut menjalin hubungan dengan Mahdi, yakni Arini Aina yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (01/05/2026) hanya merespon singkat. "Maksudnya," katanya merespon konfirmasi media ini yang cukup panjang. (C)...,,

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini