• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    HASIL AUDIT BPK RI BUKANLAH VONIS FINAL YANG MENIADAKAN TINDAK PIDANA, JPKPN SULTRA DESAK POLDA SEGERA LAKUKAN PANGGILAN ATAS ADUAN GSPI SULTRA

    Sabtu, 09 Mei 2026, Mei 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T11:14:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    KENDARI - Pekerjaan pelabuhan perikanan mina Minanga kabupaten buton utara berdasarkan pernyataan PPTK oknum Kabid Penangkapan Perikanan Provinsi Sultra bahwa tidak ada temua dari hasil audit BPK Ri. 


    Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra mengatakan bahwa benar sudah di periksa akan tetapi bisa diproses hukum (pidana/perdata) meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara atau tidak ada temuan administratif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mereka.


    " Temuan BPK bukanlah "vonis final" yang meniadakan tindak pidana. Jika fisik pekerjaan rusak dan material yang digunakan ilegal, ini mengindikasikan adanya unsur mens rea (niat jahat), korupsi, atau pelanggaran kontrak yang serius, " Ujar R. Mustafa. A, 9 Mei 2026


    Menurut nya BPK fokus pada kepatuhan administratif dan kerugian keuangan negara (audit keuangan/kinerja), sedangkan penegak hukum (Kejaksaan/KPK/Kepolisian) fokus pada tindak pidana.


    Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional iki menjelaskan ada beberapa poin yang di duga temuan tersembunyi yang tidak di lihat oleh tim Audit di antaranya

    Temuan Tersembunyi: Fisik yang rusak dan material ilegal ( Batu Pecah ) mungkin tidak terdeteksi saat audit sampel BPK, terutama jika dokumen administratif tampak lengkap ( dugaan manipulasi dokumen ).

    Audit Lanjutan: Jika ada laporan masyarakat dengan bukti fisik yang kuat ( beton retak/ilegal), penegak hukum dapat melakukan audit investigatif lanjutan.


    Menggunakan material ilegal (misalnya pasir/batu dari pertambangan tanpa izin) melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini juga bisa dikaitkan dengan pasal penadahan (Pasal 480 KUHP). 


    " Penggunaan material ilegal umumnya bertujuan mengurangi biaya ( mark-up atau menurunkan spesifikasi ) demi keuntungan pribadi, yang merugikan keuangan negara ( UU Tipikor ), " Ujarnya


    Kegagalan Bangunan: Beton retak dan material tidak sesuai spesifikasi teknis dikategorikan sebagai kegagalan bangunan. 

    Kelalaian Pemeliharaan: Tidak dilaksanakannya pemeliharaan ( maintenance ) selama masa garansi adalah bentuk ingkar janji ( wanprestasi ) yang bisa digugat perdata. 


    Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra ini mengatakan dengan ketidakpuasan hasil audit maka laporkan ke Kejaksaan atau Kepolisian setempat dengan menyertakan bukti fisik (foto beton retak, lokasi tambang ilegal, dll).


    Temuan BPK bukanlah tameng kebal hukum. Bukti fisik beton rusak dan material ilegal adalah bukti permulaan yang kuat. 


    DPD JPKP Nasional Sultra mendesak pihak Tipikor Polda Sultra Agar segera lakukan pemanggilan kepada PPTK di dinas perikanan provinsi Sultra agar ada terang benderang, dan bila perlu turunkan tim ahli kontruksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini