KENDARI, 10 Mei 2026 – Penanganan kasus dugaan tindak pidana lahan pertanian di Kabupaten Buton Utara (Butur) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proses hukum perkara tersebut dinilai berjalan lamban meskipun telah memasuki tahap penyidikan sejak hampir satu tahun yang lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 21 Juli 2025 dengan nomor surat SP. SIDIK/56/VII/RES.5/2025/DIRESKRIMSUS. Namun, hingga saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Sultra belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.
Menanggapi polemik yang berlokasi di wilayah Puskesmas Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) tersebut, Ketua Investigasi DPD JPKP NASIONAL SULTRA yang juga tergabung dalam Badan Advokasi Nasional (BAN) JPKP Nasional, Ali, angkat bicara.
Dalam keterangannya di hadapan awak media di Kota Kendari, Minggu (10/5), Ali menegaskan perlunya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian demi menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.
"Harus ada transparansi dari pihak kepolisian, khususnya Polda Sultra, agar masyarakat mengetahui sejauh mana progres penanganan kasus lahan pertanian di Soloy Agung. Hal ini penting untuk meredam simpang siur informasi yang beredar," tegas Ali.
Ali menambahkan bahwa JPKP Nasional Sultra berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas. Terlebih, persoalan lahan ini berkaitan erat dengan program strategis Hilirisasi Persawahan yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menurut Ali, keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini sangat krusial agar tidak menghambat program ketahanan pangan nasional.
"Kami mendengar adanya isu liar yang menyebutkan sudah ada tersangka, namun di sisi lain ada informasi yang menyatakan masih dalam tahap penyidikan. Ketidakpastian ini yang harus segera dijawab oleh penyidik," lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, JPKP Nasional Sultra berencana memperluas desakan ini hingga ke tingkat pusat.
"Kami akan melayangkan surat resmi ke Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung melalui Kesekjenan DPP JPKP Nasional. Kami ingin memastikan semua proses hukum berjalan jelas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Buton Utara," tutup Ali dengan tegas.
