Gayo Lues: sorotanmerahputih.com:
6 Mei 2026: 7:00 wib.
Praktik pengelolaan aset desa di Kabupaten Gayo Lues kembali tercoreng. Sorotan tajam kini mengarah ke Desa Beranang, Kecamatan Kutapanjang, setelah mencuat dugaan penggadaian aset milik Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) oleh oknum kepala desa.
Aset yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat—satu unit mobil Gran Max pick-up dan kendaraan dinas roda dua—justru diduga digadaikan senilai Rp25 juta. Tindakan ini bukan hanya mencederai etika jabatan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Pemantau Keuangan Negara (PKN) melalui perwakilannya, Sutrisno, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. “Kepala desa seharusnya menjaga dan mengembangkan aset desa, bukan justru menggadaikannya,” tegasnya, Selasa (05/05/2026).
Hasil penelusuran tim media bahkan menemukan pengakuan dari pihak penerima gadai bahwa kendaraan tersebut memang digadaikan dengan nilai Rp25 juta. Ini memperkuat bahwa dugaan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan indikasi kuat yang harus segera diusut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Beranang hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp: “Digadai pakai surat.” Pernyataan ini justru memunculkan lebih banyak pertanyaan: surat apa yang dimaksud, apa dasar hukumnya, dan apakah tindakan tersebut sah secara aturan?
Lebih janggal lagi, tak lama kemudian kepala desa menyebut kendaraan tersebut sedang digunakan oleh anggotanya. Pernyataan yang saling bertentangan ini memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa berkewajiban mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pasal 29: Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan/atau aset desa.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Mengatur bahwa aset desa tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa mekanisme yang sah dan persetujuan yang jelas.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara juga termasuk tindak pidana korupsi.
APH Diuji, Publik Menunggu
Di titik ini, kredibilitas Aparat Penegak Hukum (APH) dipertaruhkan. Publik menunggu langkah nyata: apakah aparat akan bertindak cepat dan transparan, atau justru diam di tengah dugaan pelanggaran yang semakin terang?
Sutrisno mendesak Inspektorat dan APH untuk tidak menjadi penonton. Ia meminta pengusutan dilakukan hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana Rp25 juta dari hasil penggadaian tersebut. Jika terbukti disalahgunakan, maka perkara ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana.
Krisis Pengawasan dan Kepercayaan Publik
Kasus ini sekaligus membuka borok lemahnya pengawasan. Jika aset desa bisa dengan mudah digadaikan, maka patut dipertanyakan:
Di mana peran pemerintah daerah?
Di mana fungsi Inspektorat?
Apakah ada kelalaian, atau bahkan pembiaran sistematis?
Ini bukan sekadar soal satu unit kendaraan. Ini adalah soal integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Publik tidak membutuhkan retorika. Publik menuntut tindakan nyata. Jangan sampai hukum kembali terlihat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Jika benar kepala desa berani menggadaikan aset publik tanpa dasar hukum, dan aparat tetap memilih diam, maka yang runtuh bukan hanya BUMK—tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
(Sudir>5411180)
