• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    *SIARAN PERS* _Rabu, 6 Mei 2026_ *PEMUSNAHAN BERSAMA ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL* *Makassar* — Polda Sulsel bersama Bea Cukai dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan bersama rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan di wilayah Sulawesi Selatan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan selama Januari–April 2026, dengan rincian: - *Rokok ilegal*: 1,2 juta batang berbagai merek tanpa pita cukai - *Minuman beralkohol ilegal*: 4.350 botol/kaleng tanpa izin edar Total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,8 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai dan pajak sebesar Rp2,1 miliar. Kapolda Sulsel dalam sambutannya menegaskan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran barang ilegal. “Rokok dan miras ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ini langkah nyata menjaga stabilitas ekonomi dan kamtibmas,” tegasnya. Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel menambahkan, peredaran barang ilegal kerap jadi modus pendanaan kejahatan lain. “Karena itu sinergi Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Pemda harus terus diperkuat. Kami imbau masyarakat tidak membeli produk tanpa pita cukai resmi,” ujarnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok ilegal dan ditumpahkan menggunakan alat berat untuk minuman beralkohol, disaksikan langsung Forkopimda Sulsel, tokoh masyarakat, dan awak media. DWIANI R

    Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T06:45:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    Sorotan Merah Putih. Com. 

    _Rabu, 6 Mei 2026_


    *PEMUSNAHAN BERSAMA ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL*


    *Makassar* — Polda Sulsel bersama Bea Cukai dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan bersama rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan di wilayah Sulawesi Selatan.





    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan selama Januari–April 2026, dengan rincian:  

    - *Rokok ilegal*: 1,2 juta batang berbagai merek tanpa pita cukai  

    - *Minuman beralkohol ilegal*: 4.350 botol/kaleng tanpa izin edar  


    Total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,8 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai dan pajak sebesar Rp2,1 miliar.


    Kapolda Sulsel dalam sambutannya menegaskan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran barang ilegal. “Rokok dan miras ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ini langkah nyata menjaga stabilitas ekonomi dan kamtibmas,” tegasnya.


    Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel menambahkan, peredaran barang ilegal kerap jadi modus pendanaan kejahatan lain. “Karena itu sinergi Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Pemda harus terus diperkuat. Kami imbau masyarakat tidak membeli produk tanpa pita cukai resmi,” ujarnya.


    Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok ilegal dan ditumpahkan menggunakan alat berat untuk minuman beralkohol, disaksikan langsung Forkopimda Sulsel, tokoh masyarakat, dan awak media.


    DWIANI R

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini