• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SKANDAL PROYEK "SILUMAN" BALIKPAPAN: LKBH KOMANDO PUTRA ASLI KALIMANTAN DESAK PROSES HUKUM DPUPR KALTIM

    Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T13:21:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Sorotan Merah Putih. Com. 

    Samarinda – 6 Mei 2026, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur saat ini menjadi sorotan tajam publik. Pernyataan dinas yang mengaku menjalankan prinsip transparansi terkait pekerjaan fisik yang dimulai sebelum kontrak disepakati pada proyek Pelebaran Jalan KM 5,5 Balikpapan – Kariangau dinilai hanya sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan bukti lemahnya pengawasan negara.

     

    Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Komando Putra Asli Kalimantan, Sapta Guspiani, ST, menyampaikan tanggapan tegas terhadap posisi DPUPR Kaltim yang seolah-olah memposisikan diri sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.


     



    ❝ Jangan Bodohi Rakyat dengan Dalih Administrasi! ❞

     

    Menurut Sapta, pernyataan DPUPR yang menyatakan tidak pernah memberikan instruksi apa pun terkait pekerjaan tersebut adalah hal yang tidak masuk akal dalam sistem pengelolaan proyek pemerintah.

     

    "Bagaimana mungkin ada alat berat beroperasi, tanah digali, dan material dipindahkan di jalan negara tanpa sepengetahuan dinas yang berwenang? Ini bukan sulap, ini pekerjaan fisik yang terlihat jelas! Jika DPUPR mengaku tidak bertanggung jawab karena kontrak belum selesai, hal ini membuktikan dua hal: dinas ini gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan, atau sengaja membiarkan pihak tertentu masuk untuk menguasai proyek sejak dini."

     

    Ia menambahkan, pengakuan DPUPR yang menyatakan bahwa pihak yang bekerja di lapangan berbeda dengan pemenang lelang resmi justru membuka bukti nyata adanya praktik mafia proyek yang selama ini ditakuti masyarakat.

     

    ANALISIS PELANGGARAN HUKUM:

     

    Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan LKBH Komando Putra Asli Kalimantan, tindakan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:

     

    1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

    Seluruh pekerjaan konstruksi yang dilakukan tanpa ikatan kontrak yang sah dinyatakan ilegal. Membiarkan pihak ketiga yang bukan pemenang lelang beroperasi di lokasi proyek merupakan bentuk pembiaran yang melanggar standar keamanan, keselamatan, dan ketentuan hukum di bidang konstruksi.

    2. Indikasi Pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001)

    Pola pengerjaan sebelum kontrak disepakati seringkali digunakan sebagai cara untuk mengarahkan hasil lelang atau memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu – hal ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Praktik ini merusak persaingan usaha yang sehat dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara jika ada klaim pembayaran di kemudian hari.

    3. Pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Klaim transparansi yang disampaikan DPUPR Kaltim tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga dikategorikan sebagai maladministrasi berat yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

     

    DESAK TINDAKAN TEGAS APARAT PENEGAK HUKUM

     

    LKBH Komando Putra Asli Kalimantan meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk tidak mengabaikan kasus ini.

     

    "Kami tidak membutuhkan klarifikasi yang hanya dimuat di media sosial saja. Yang kami butuhkan adalah tindakan hukum yang tegas dan adil! Jika DPUPR Kaltim merasa tidak bersalah, seharusnya mereka melaporkan pihak yang melakukan pekerjaan ilegal tersebut ke kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan atau pengerjaan tanpa izin. Jika dinas hanya diam saja, itu sudah menjadi bukti bahwa ada kesepakatan rahasia di balik kasus ini!"

     

    Sapta juga menegaskan bahwa praktik proyek "siluman" seperti ini merupakan masalah serius yang menghambat pembangunan di Kalimantan Timur dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

     

    "Kami sebagai putra asli Kalimantan tidak akan tinggal diam melihat daerah kami dikelola dengan cara-cara yang tidak wajar dan sewenang-wenang. DPUPR Kaltim harus mempertanggungjawabkan setiap tindakannya, jangan hanya berusaha menghindar dari tanggung jawab!"(Nas).

     

     

    Sumber: LKBH Komando Putra Asli Kalimantan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini